Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa piutang pembiayaan pada Februari 2024 masih tumbuh double digit. Pertumbuhan piutang pembiayaan Februari 2024 tercatat sebesar 11,73 persen year on year (yoy) menjadi sebesar Rp478,69 triliun
“Pertumbuhan didukung pembiayaan modal kerja dan multiguna yang masing-masing tumbuh sebesar 17,97 persen yoy dan 13,43 persen yoy,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 4 April 2024.
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio nonperforming financing (NPF) net tercatat sebesar 0,72 persen dan NPF gross sebesar 2,55 persen. Gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,22 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Sementara itu, pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Februari 2024 terkontraksi sebesar 9,35 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,49 triliun (Januari 2024: Rp16,40triliun).
|Baca juga: Industri Pembiayaan Mencatatkan Pertumbuhan Piutang Pembiayaan 16,33 Persen
Sedangkan untuk fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Februari 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,98 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp61,10 triliun. “Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,95 persen,” jelas Agusman.
Lebih lanjut dia katakan bahwa pada posisi bulan Maret 2024, terdapat lima dari 147 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, untuk penyelenggara P2P lending, masih terdapat delapan dari 101 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor, baik lokal maupun asing yang kredibel, termasuk di antaranya pengembalian izin usaha,” tutur Agusman.
Sementara itu, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Maret 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 20 perusahaan pembiayaan, enam perusahaan modal ventura, dan 10 penyelenggara P2P lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 16 sanksi denda, 41 sanksi peringatan tertulis, dan dua sanksi pembatasan kegiatan usaha sebagai tindak lanjut sanksi peringatan tertulis sebelumnya yang belum diselesaikan oleh pelaku usaha.
OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehigga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News