Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan terhadap pemasaran produk asuransi kesehatan, baik secara offsite maupun onsite. Hal itu termasuk melalui pengawasan tematik guna memastikan praktik pemasaran yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip perlindungan konsumen.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 15 April 2026.
|Baca juga: Didukung Digitalisasi dan AI, Jalur Keagenan dan Bancassurance Diproyeksikan Dominan di 2026
|Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan Diprediksi Naik Akibat El Nino Godzilla, Ini Strategi Mega Insurance
Selain itu, lanjutnya, OJK telah menetapkan POJK 36/2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diundangkan pada Desember 2025. Ketentuan ini antara lain mewajibkan perusahaan asuransi memiliki Dewan Penasihat Medis (DPM).
“Yang bertugas memberikan masukan dan pertimbangan atas layanan medis yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola, efisiensi biaya, serta perlindungan bagi pemegang polis,” kata Ogi.
|Baca juga: Rupiah Melemah, OCBC (NISP) Dorong Diversifikasi dan Mitigasi Risiko bagi Nasabah
|Baca juga: BTN (BBTN) Salurkan 6 Juta KPR Senilai Rp530 Triliun Sejak 1976
|Baca juga: Industri Asuransi Wajib Ambil Peluang dari Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih
Di sisi lain, OJK berharap ada dampak positif yang muncul dari implementasi Peraturan OJK (POJK) 36/2025. Adapun POJK tersebut mengatur mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang berlaku usai diundangkan pada 22 Desember 2025.
Ogi menyebutkan dampak yang diharapkan terkait implementasi POJK 36/2025 antara lain pertama perbaikan manajemen risiko dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, dengan implementasi kebijakan risk sharing pada penyelenggaraan asuransi kesehatan,” kata Ogi.
Kedua, penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan sehubungan dengan kewajiban tiga kapabilitas yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi, yaitu kapabilitas medis, kapabilitas digital, dan dewan penasehat medis.
|Baca juga: OCBC (NISP) Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Siap Buyback Saham
|Baca juga: OCBC (NISP) Bukukan Laba Bersih Rp5,1 Triliun di 2025, Ini Penopangnya!
“Kewajiban ini diharapkan memperbaiki ekosistem kesehatan dalam mengendalikan biaya medis dan meningkatkan pelindungan konsumen asuransi kesehatan,” kata Ogi.
Ketiga, terciptanya kolaborasi antara pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional, terutama dengan terselenggaranya koordinasi antarpenyelenggara jaminan (KAPJ) antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
