1
1

Begini Penjelasan Bos LPS terkait Kapan Resolusi Asuransi Dimulai

Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan S. Wibowo. | Foto: TV Asuransi

Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan resolusi dimulai ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan perusahaan asuransi kepada LPS sebagai perusahaan asuransi dalam resolusi. Upaya itu diharapkan bisa menjaga stabilitas industri asuransi secara khusus dan industri keuangan secara umum.

“Perusahaan asuransi pengawasan intensif dan pengawasan perasuransian pengawasan khusus. Intensif itu kalau tidak salah dua tahun, khusus itu kalau tidak salah satu tahun. Itu yang berlaku sekarang,” kata Direktur Eksekutif Klaim, Resolusi, dan Pengaturan Asuransi LPS Hermawan S. Wibowo, dikutip dari TV Asuransi, Selasa, 26 Mei 2026.

|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan

|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas Sebut Saham Sektor Perbankan Berpotensi Cuan saat IHSG Terjungkal

Sementara untuk perusahaan asuransi dalam rangka penyehatan jangka waktunya kemungkinan sama yakni dua tahun setelah diserahkan ke LPS. “Nah itu sebenarnya sudah berlaku resolusi LPS di situ. Persiapannya sejak penyehatan tapi resolusi berlaku ketika diserahkan (kepada) LPS menjadi perusahaan asuransi dalam resolusi,” tukasnya.

Sedangkan terkait jangka waktu penyelamatan, lanjutnya, tidak ada waktu yang ditentukan karena akan disesuaikan dengan hasil analisis dan skema yang dipilih LPS dalam rangka menyelamatkan perusahaan asuransi yang sedang disehatkan tersebut.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

“Nah itu jangka waktunya tidak ada. Jangka waktunya sesuai dengan skema penyelamatan apa yang dipilih. Analisis LPS. Kalau kita pilih likuidasi maka likuidasi maksimum empat tahun. OJK dan LPS sudah melakukan komunikasi intens, karena di situ kita akan melakukan due diligence, persiapan untuk melakukan resolusi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, resolusi tidak bisa dilakukan secara mendadak. Karenanya, dirinya menjelaskan, LPS juga disebut sebagai risk minimizer yakni mempunyai peran atau fungsi untuk meminimalkan risiko kegagalan dengan melakukan tindakan dini sebelum perusahaan asuransi tersebut jatuh

|Baca juga: Laba Usaha Meningkat 66% di 2025, Merck Bagikan Dividen Rp123,2 Miliar

|Baca juga: Bank Muamalat Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Layanan Kurban Online

“Ini kenapa kita dibilang risk minimizer juga karena kita punya kewenangan early intervention. Early intervention itu ketika perusahaan itu dalam penyehatan kita sudah bisa dua diligence, sudah bisa mengundang investor, dengan di situ persiapan kita untuk resolusi jauh lebih siap karena kita punya waktu yang cukup lama,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pengamat Ungkap Alasan Premi War Risk Penerbangan Turun saat Risiko Perang Meningkat
Next Post Maybank Indonesia Sebut Pengelolaan Kekayaan yang Sehat Tidak Hanya Akumulasi Aset

Member Login

or