\Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bank tidak diwajibkan menyalurkan kredit kepada program strategis pemerintah maupun UMKM meski pengaturannya masuk dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan tersebut sedang disusun untuk menyempurnakan ketentuan RBB yang berlaku bagi bank umum konvensional dan syariah.
|Baca juga: SCGC Lepas Sebagian Kepemilikan, Saham Publik Chandra Asri (TPIA) Melonjak Jadi 25,7%
|Baca juga: Profil Jeffrey Woo, Bos Baru FWD Insurance Indonesia
“Dapat kami sampaikan rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Bank Umum yang sedang disusun OJK itu ditujukan untuk menyempurnakan ketentuan sebelumnya yang berlaku bagi bank umum konvensional dan bank umum syariah,” kata Dian, dalam konferensi pers RDKB OJK Mei 2026, beberapa waktu lalu.
Selain mengakomodasi perkembangan digitalisasi perbankan, revisi aturan tersebut juga mencakup pengaturan terkait penyaluran kredit kepada program strategis pemerintah dan UMKM. Meski demikian, OJK memastikan bank tetap memiliki keleluasaan dalam menentukan arah penyaluran kreditnya masing-masing.
View this post on Instagram
“Namun demikian, kami perlu kembali menegaskan bahwa penyaluran kredit dimaksud itu tidak bersifat mandatory dan bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing,” kata Dian.
Menurutnya, keputusan pemberian kredit merupakan kewenangan bank dan tidak dapat diintervensi regulator. Dian menambahkan bank akan tetap mempertimbangkan aspek bisnis sebelum menyalurkan pembiayaan, termasuk terhadap program pemerintah.
|Baca juga: OJK Beberkan Biang Kerok ROI Dana Pensiun Tergerus di Awal 2026
|Baca juga: Ekonom DBS Bongkar Alasan BI Bikin Kejutan Naikkan Suku Bunga di Luar Jadwal
“Kalau program pemerintah contohnya dianggap sebagai suatu prospek usaha yang sangat baik, tentu saja itu juga akan bisa dilakukan sebagai suatu bisnis biasa ya untuk bank,” katanya.
Ia menegaskan OJK tetap meminta perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyaluran kredit. “Nah, tentu OJK juga meminta kepada bank untuk tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik,” pungkas Dian.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

