Media Asuransi, JAKARTA – PT Great Eastern Life Indonesia telah menuntaskan seluruh rangkaian proses pemisahan Unit Syariah (spin-off) sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Proses tersebut diselesaikan setelah seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah Great Eastern Life Indonesia dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa, yang dikenal dengan nama SalingJaga.
Setelah seluruh pengalihan portofolio kepesertaan selesai dilaksanakan, OJK menetapkan penyelesaian proses pemisahan Unit Syariah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-367/PD.02/2026 tanggal 21 Juli 2026.
Sebelumnya, pengalihan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah Great Eastern Life Indonesia kepada SalingJaga telah memperoleh persetujuan OJK melalui Surat Nomor S 945/PD.11/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang Persetujuan Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia.
Proses pemisahan Unit Syariah dilakukan melalui mekanisme pengalihan seluruh portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi jiwa syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024.
|Baca juga: Selesaikan Proses Spin-off, OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT Great Eastern Life Indonesia
Dengan selesainya seluruh rangkaian proses tersebut, Great Eastern Life Indonesia menyampaikan beberapa hal berikut: •
Penyelesaian proses pemisahan Unit Syariah tidak memengaruhi operasional Great Eastern Life Indonesia sebagai perusahaan asuransi jiwa konvensional.
Great Eastern Life Indonesia tetap berizin dan diawasi oleh OJK serta terus menjalankan kegiatan usaha asuransi jiwa konvensional seperti biasa.
Presiden Direktur Great Eastern Life Indonesia Nina Ong, menyampaikan bahwa seluruh perlindungan, manfaat, serta ketentuan polis atau sertifikat kepesertaan syariah yang telah dialihkan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan. Pengelolaan kepesertaan dan layanan kepada peserta selanjutnya oleh SalingJaga sebagai perusahaan penerima portofolio.
|Baca juga: Rogoh Rp201,98 Miliar, OCBC (NISP) Caplok 20% Saham Great Eastern Life Indónesia!
“Penyelesaian seluruh rangkaian proses pemisahan unit syariah ini merupakan kelanjutan dari pengalihan portofolio kepesertaan yang telah kami laksanakan dengan persetujuan OJK. Sejak awal, prioritas kami adalah memastikan hak, manfaat perlindungan, dan keberlanjutan layanan bagi seluruh pemegang polis dan peserta tetap terjaga selama maupun setelah proses pengalihan,” ujar Nina Ong dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Juli 2026.
Pengalihan portofolio telah dilakukan dengan tetap menjaga keberlangsungan perlindungan dan layanan bagi pemegang polis dan peserta. Seluruh ketentuan dalam polis atau sertifikat kepesertaan tetap berlaku, sementara pengelolaan kepesertaan dan layanan dilanjutkan oleh SalingJaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
‘’Great Eastern Life Indonesia selanjutnya berfokus pada pengembangan bisnis asuransi jiwa konvensional dan terus memperkuat layanan serta solusi perlindungan untuk menjawab kebutuhan nasabah,’’ tegasnya.
Perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan prinsip tata kelola yang baik, mematuhi ketentuan regulator, dan menempatkan kepentingan nasabah sebagai prioritas untuk membantu banyak masyarakat Jadi Hebat, Reach for Great.
Great Eastern Life Indonesia berkomitmen untuk membantu nasabah meraih berbagai aspirasi dalam kehidupannya. Sebagai bagian dari Konglomerasi Keuangan OCBC Group di Indonesia, Great Eastern Life Indonesia mendukung ekosistem layanan keuangan terintegrasi melalui solusi perlindungan serta menghadirkan pengalaman nasabah yang lebih baik dengan tata kelola dan kolaborasi yang kuat di dalam Grup.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
