1
1

IHSG Lagi Gonjang-ganjing, tapi Unitlink Tetap Tumbuh? Begini Kata OJK!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Volatilitas pasar modal yang masih terjadi di sepanjang 2026, termasuk koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), ikut memengaruhi kinerja Produk Asuransi yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) atau unitlink berbasis saham.

Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono memastikan kinerja produk tersebut masih menunjukkan tren positif. Dampak gejolak pasar terutama dirasakan pada produk unitlink yang memiliki porsi investasi di instrumen saham.

“Volatilitas pasar modal, termasuk koreksi IHSG yang cukup signifikan sepanjang 2026, tentu memberikan pengaruh terhadap kinerja produk PAYDI atau unitlink, khususnya yang memiliki porsi investasi pada instrumen saham,” ujar Ogi, dalam jawaban tertulis PPDP OJK, dikutip Kamis, 2 Juli 2026.

|Baca juga: Asuransi Tri Pakarta Mantap Penuhi Ekuitas Rp1 Triliun di Akhir 2028

|Baca juga: Chief Investment Office DBS Dorong Investor Optimalkan Momentum untuk Maksimalkan Cuan

Kendati demikian, Ogi menyebut, kondisi tersebut belum menggerus minat masyarakat terhadap produk unitlink. Berdasarkan data posisi April 2026, pendapatan premi PAYDI masih mencatatkan pertumbuhan dua digit secara tahunan.

“Berdasarkan data posisi April 2026, kinerja PAYDI masih menunjukkan tren yang positif dengan pendapatan premi mencapai Rp14,86 triliun atau tumbuh 11,14 persen secara year-on-year,” katanya.

Menurutnya, pertumbuhan tersebut menunjukkan masyarakat masih melihat unitlink sebagai produk yang mampu menggabungkan manfaat proteksi dengan investasi jangka panjang.

“Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap produk PAYDI masih terjaga, didukung oleh kebutuhan akan perlindungan yang dikombinasikan dengan investasi jangka panjang,” ujarnya.

|Baca juga: OCBC (NISP) Sebut Volatilitas Pasar Bikin Nasabah Makin Butuh Pendampingan Investasi

|Baca juga: Asuransi Tri Pakarta Nilai Kenaikan BI-Rate Bawa Berkah bagi Kinerja Investasi

Lebih lanjut, OJK menegaskan kebijakan penempatan investasi pada produk PAYDI sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan asuransi. Kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik produk serta profil risiko setiap nasabah.

Di sisi lain, OJK terus mengawasi agar perusahaan asuransi menerapkan pengelolaan investasi secara hati-hati di tengah kondisi pasar yang masih berfluktuasi. Regulator juga mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta transparansi produk kepada nasabah.

“OJK juga mendorong peningkatan transparansi produk dan edukasi kepada nasabah agar masyarakat memahami karakteristik dan risiko investasi yang melekat pada produk PAYDI,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post SMBC Indonesia (BTPN) Tuntaskan Pengalihan Portofolio Kredit Pensiun ke BTN (BBTN)
Next Post Telkomsel dan Rey Permudah Masyarakat untuk Tetap Terhubung Sekaligus Miliki Perlindungan Kesehatan

Member Login

or