1
1

Rupiah Lagi Loyo, OJK Wanti-wanti Debitur Valas Bisa Kena Tekanan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelemahan nilai tukar rupiah berpotensi memberikan tekanan tambahan bagi sejumlah debitur yang memiliki kewajiban dalam valuta asing (valas). Kondisi ini dinilai perlu diantisipasi oleh perbankan melalui penguatan manajemen risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pergerakan rupiah yang dipengaruhi faktor global dapat berdampak tidak langsung terhadap kualitas kredit, terutama pada debitur yang memiliki eksposur valas.

|Baca juga: Bank Mestika (BBMD) Bidik Naik Kelas ke KBMI 2 Sebelum 2028

|Baca juga: Laba bersih GMFI Melonjak 78,28% dan Pendapatan Tumbuh 20,53% di Kuartal/2026

“Secara berkesinambungan, OJK terus melakukan monitoring intensif terhadap perkembangan kinerja industri perbankan,” kata Dian, dalam konferensi pers RDKB OJK Mei 2026, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan pelemahan rupiah dapat memengaruhi kondisi usaha debitur melalui kenaikan biaya impor maupun tekanan terhadap arus kas perusahaan yang memiliki pinjaman dalam mata uang asing.

Menurut OJK, kondisi tersebut tidak berdampak merata pada seluruh sektor, melainkan lebih terasa pada debitur dengan ketergantungan tinggi terhadap pembiayaan atau bahan baku berbasis valas.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

Dian menegaskan dampak langsung terhadap stabilitas perbankan saat ini masih relatif terbatas, seiring dengan terjaganya eksposur risiko nilai tukar di industri perbankan nasional. “Rasio Posisi Devisa Neto atau PDN perbankan secara konsisten berada jauh di bawah threshold maksimal 20 persen dari modal bank,” ujarnya.

|Baca juga: Purbaya Ramal Rupiah di Level Rp16.800-Rp17.500 per Dolar AS di 2027

|Baca juga: KB Bank (BBKP) Dukung Ekspansi MGM Bosco Logistics untuk Perkuat Ekosistem Rantai Dingin Nasional

Ia menyebutkan hingga April 2024, PDN perbankan tercatat sebesar 1,63 persen dengan posisi long. Angka tersebut menunjukkan paparan langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar masih berada dalam batas aman.

Namun demikian, OJK tetap meminta perbankan untuk mengantisipasi risiko lanjutan apabila pelemahan rupiah berlangsung lebih lama. Hal ini terutama berkaitan dengan potensi penurunan kemampuan bayar debitur.

|Baca juga: Rogoh Rp201,98 Miliar, OCBC (NISP) Caplok 20% Saham Great Eastern Life Indónesia!

|Baca juga: Ambruk 8,69% dalam Sepekan, Mengapa Risk Premium Membebani IHSG?

“Dengan demikian, dampak immediate dari pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan itu relatif masih terbatas. Namun demikian tentu pelemahan rupiah yang berlanjut akan berpotensi tentu saja berdampak pada debitur yang memiliki eksposur rentan terhadap pergerakan valuta asing,” pungkas Dian.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indonesia Insurance Summit 2026 Kembali Digelar di Yogyakarta-Menghadapi Ketidakpastian Global, Industri Asuransi Perkuat Resiliensi, Kepercayaan, dan Inovasi
Next Post AAJI: Integrasi Teknologi dan Sentuhan Manusia Jadi Masa Depan Industri Asuransi Jiwa

Member Login

or