1
1

Industri Asuransi Wajib Tahu, OJK Tegaskan Belum Ada Relaksasi untuk POJK 20/2023!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers PPDP Regulatory Dissemination Day 2025, di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum ada rencana untuk memberikan relaksasi terkait Peraturan OJK (POJK) Nomor 20/POJK.05/2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah serta Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menanggapi permintaan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang telah melayangkan surat ke regulator untuk meminta penyesuaian waktu implementasi aturan tersebut.

|Baca juga: 4 Saham Menarik di Awal Bulan! Rekomendasi untuk Manfaatkan Momentum Gajian

Ogi menegaskan OJK telah menyediakan solusi secara umum bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Menurutnya, sebagian besar perusahaan asuransi telah memenuhi ketentuan dalam POJK 20/2023, sehingga relaksasi waktu dinilai tidak diperlukan.

“Itu (permintaan audiensi AAUI ke regulator) kita persilakan, nanti kita komunikasikan. Ada dari pengawas, eksekusi, apa alasannya, dan sebagainya. Itu akan menjadi solusi. Tapi solusi secara umum sebenarnya sudah kita sediakan,” ujar Ogi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

“Karena kita punya list, mana (perusahaan asuransi) yang sudah mencapai (ekuitas) dan mana yang belum, dan yang belum mencapai itu hanya sedikit. Sementara, itu (jumlah perusahaan yang belum mencapai ekuitas minimum) tidak cukup untuk meng-cover buffer risiko terhadap perusahaan asuransi yang cukup besar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ogi menegaskan, regulasi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum diterbitkan. Oleh karena itu, OJK tetap berkomitmen untuk mengimplementasikan aturan tersebut tanpa relaksasi tambahan.

|Baca juga: AAUI Beberkan Tantangan dan Usulan terkait POJK Asuransi Kredit, Berikut Lengkapnya!

|Baca juga: Bos Askrindo Ungkap Sejumlah Faktor yang Memengaruhi Risiko Asuransi Kredit, Apa Saja?

“Iya, kita belum sampai pada relaksasi. Once kita bikin regulasi, sudah memperhatikan beberapa aspek, artinya kita sudah berupaya untuk implementasi secara baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK Djonieri menyebutkan perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang akan memasarkan produk yang dikaitkan kredit atau pembiayaan syariah dan produk suretyship dan suretyship syariah harus memenuhi ketentuan yang diatur POJK 20 Tahun 2023.

“Untuk tingkat kesehatan, paling rendah peringkat komposisi 2 sesuai POJK penilaian tingkat kesehatan LJKNB,” kata kata Djonieri, dalam webinar bertajuk ‘Mungkinkah Ada Relaksasi POJK20/2023: Menyoal Aturan Modal Minimum & Asuransi Kredit Perdagangan‘ yang diselenggarakan oleh Media Asuransi.

Ketentuan lainnya yaitu tingkat solvabilitas minimum yakni RBC minimal 120 persen dan rasio kecukupan investasi ≥ 100 persen. Sedangkan persyaratan pada saat pemasaran yaitu rasio likuiditas minimal 150 persen, ekuitas minimum Rp250 miliar, sistem informasi host to host dengan sistem kreditur, dan memiliki tenaga ahli askred.

|Baca juga: Asuransi Kredit Disebut Tawarkan Cuan Menggiurkan, OJK: Asal Risiko Dikelola Lebih Baik!

|Baca juga: Respons Putusan MK tentang Pembatalan Polis, OJK Minta Industri Asuransi Perbaiki 3 Aspek Ini

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, ekuitas minimum asuransi kredit dan suretyship bagi asuransi umum konvensional yang diatur dalam POJK 20 Tahun 2023 yakni ekuitas minimum existing Rp250 miliar, lalu ekuitas minimum di Januari 2027 menjadi sebesar Rp375 miliar.

“Dan ekuitas minimum pada Januari 2029 menjadi sebesar Rp1 triliun,” kata Djonieri.

|Baca juga: Dirut Hermina Tambah Kepemilikan Saham di HEAL

Sedangkan untuk asuransi syariah yang diatur di POJK yang sama, tambahnya, ekuitas minimum existing ditetapkan sebesar Rp100 miliar, lalu ekuitas minimum di Januari 2027 harus mencapai Rp150 miliar, dan ekuitas minimum pada Januari 2029 menjadi sebesar Rp500 miliar.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Diburu Perusahaan! Analis Bisnis Asuransi Masuk 4 Besar Pekerjaan Paling Dicari di 2025
Next Post Auralusia Rimadiana Resmi Jadi Direktur Zurich Asuransi Indonesia, Berikut Profilnya!
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or