Media Asuransi, JAKARTA – Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengungkapkan beberapa langkah penting yang sedang diambil oleh OJK untuk mendorong pertumbuhan yang lebih baik di industri asuransi.
Iwan menyampaikan OJK mendorong pelaku industri asuransi untuk melihat sektor ini sebagai sebuah ekosistem yang saling terhubung. “Industri kita pada dasarnya adalah industri yang mengelola risiko,” katanya, Kamis, 30 Januari 2025.
Oleh karena itu, tambahnya, OJK ingin memastikan perusahaan asuransi mengelola kewajiban mereka dengan cara yang tepat, melalui kebijakan investasi yang sesuai dengan karakteristik kewajiban yang ada, serta menjaga likuiditas dan kualitas aset.
|Baca juga: Media Asuransi Gelar Webinar POJK 20/2023
|Baca juga: Asuransi Kredit Disebut Tawarkan Cuan Menggiurkan, OJK: Asal Risiko Dikelola Lebih Baik!
Hal ini penting agar perusahaan asuransi dapat terus beroperasi dengan sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dalam hal regulasi, Iwan menekankan, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan seperti POJK 5 dan POJK 6 pada 2023 serta sejumlah SEUJK untuk meningkatkan kesehatan keuangan dan tata kelola industri.
“Kami mendorong perusahaan asuransi untuk menerapkan prinsip-prinsip dasar seperti pengelolaan risiko, pricing, underwriting, dan pengelolaan modal dengan disiplin,” ujarnya.
Ia menjelaskan tidak semua prinsip ini bisa dituangkan dalam peraturan, karena regulasi yang terlalu kompleks justru dapat membatasi perkembangan industri.
|Baca juga: OJK Catat 4.230 Aduan terkait Kejahatan Jasa Keuangan saat Nataru, Perbankan Terbanyak!
|Baca juga: KoinP2P Gagal Bayar Rp360 Miliar, Begini Respons OJK!
Selanjutnya, Iwan mengungkapkan langkah-langkah yang diambil OJK bersama asosiasi industri asuransi terkait dengan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai klausul pembatalan dalam polis. OJK mendorong asosiasi untuk memperbaiki tiga aspek utama yaitu:
- Perbaikan ketentuan polis. Klausula dalam polis harus disederhanakan dan dijelaskan dengan lebih jelas agar mudah dipahami oleh pemegang polis. “Klausula ini mesti jelas dan sederhana,” tegasnya.
- Perbaikan ketentuan underwriting. Proses underwriting harus distandarisasi dengan baik, termasuk komunikasi mengenai status underwriting nasabah. “Setiap perusahaan reasuransi idealnya harus melaporkan apakah nasabah diterima dengan risiko standar atau substandar,” ujar Iwan.
- Perbaikan proses klaim. OJK mendorong agar proses klaim di seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi disesuaikan dengan standar yang jelas dan transparan, sehingga tidak ada pembatalan klaim yang tidak berdasar.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News