1
1

KPK Bongkar Dugaan Klaim Asuransi Fiktif, Pelni Buka Suara

Kapal milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni). | Foto: pelni.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengaku akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelni mengklaim selalu menekankan prinsip integritas dan profesional kepada seluruh pegawai dalam menjalankan fungsi dan tugas.

Adapun Pelni menegaskan siap bekerja sama dengan KPK terkait penyidikan yang tengah dilakukan mengenai pembayaran komisi untuk asuransi perkapalan milik PT Pelni Persero TA 2015-2020.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Evan Eryanto membenarkan akan mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. “Kami sepenuhnya mendukung dan siap bekerja sama dengan KPK untuk menegakan hukum sebagaimana yang berlaku di negara ini,” terang Evan, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu, 10 Januari 2024.

|Baca: Rugikan Negara Belasan Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Asuransi di Pelni

Sebagai perusahaan BUMN, Evan menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya Pelni sangat menekankan prinsip integritas dan profesional kepada seluruh pegawainya. Sikap ini juga diperkuat oleh AKHLAK, nilai utama perusahaan yang terdiri dari Amanah, Kompeten, Harmonis Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Dalam keseharian, kami menjadikan nilai utama AKHLAK sebagai pedoman bagi seluruh pegawai agar memiliki mental positif melayani dan kuat dalam menghindari praktik negatif yang bertentangan dengan hukum,” kata Evan.

Pelni miliki seperangkat aturan pencegahan korupsi

Untuk menegakan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance, Pelni telah memiliki seperangkat aturan terkait dengan pencegahan korupsi. Aturan-aturan tersebut antara lain pedoman pelaporan whistle blowing system dan pedoman pengendalian gratifikasi dan unit pengendalian gratifikasi.

|Baca: AAUI Pede Pertumbuhan Asuransi Umum Cemerlang di Tahun Naga Kayu

Pelni juga telah menerapkan ISO 37001:2016 Tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan senantiasa menggandeng KPK dengan mengadakan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi bagi seluruh pegawai.

Salah satu bentuk komitmen Manajemen Pelni dalam menegakan sikap anti korupsi antara lain dengan memberhentikan pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar kepada penumpang kapal Pelni di 2023.

“Manajemen saat ini tidak segan untuk menindak tegas apabila ada oknum pegawai yang melakukan tindakan korupsi sekecil apapun. Kami berharap seluruh pegawai dapat menunjukkan integritas yang tinggi dan memberikan pelayanan yang excellent kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa kapal Pelni,” kata Evan.

Dugaan pembayaran fiktif

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI Ali Fikri menyebutkan ada dugaan terjadinya pembayaran fiktif atas penyediaan proyek tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara yang mencapai belasan miliar.

|Baca: Premi Asuransi per November 2023 Sebesar Rp290,21 Triliun

“Adapun layanan asuransi yang diduga fiktif kaitan dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka, dan isi kapal) termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut)” pungkas Ali Fikri.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rugikan Negara Belasan Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Asuransi di Pelni
Next Post 4 Saham Ini Bisa Dicermati saat IHSG Rawan Terkoreksi

Member Login

or