Media Asuransi, JAKARTA – Profesi sebagai dokter yang bisa menyembuhkan orang sakit merupakan hal yang mulia. Namun bagaimana jika usaha sang dokter justru digugat balik pasien? Karena itu, kamu cari tahu lebih dalam mengenai asuransi profesi.
Setiap profesi pasti memiliki risiko, mulai dari risiko kecil, besar, hingga melibatkan pihak ketiga. Banyak dari kita yang tidak sadar akan risiko-risiko dari profesi yang kita jalani. Padahal, risiko yang terjadi dapat berakibat kerugian finansial hingga reputasi kita sendiri.
|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan
|Baca juga: Rupiah Tembus Rp17.500, Bos BI Sebut Ini Biang Keroknya!
Oleh karena itu, supaya kita bisa menjalani profesi yang penuh risiko dengan tenang, ada yang namanya asuransi profesi. Asuransi profesi yakni asuransi yang melindungi aset kita terhadap tuntutan hukum dari pihak ketiga, yang disebabkan karena kelalaian kita dalam menjalankan aktivitas yang berhubungan dengan profesi kita.
Salah satu profesi yang selalu berhubungan dengan risiko pihak ketiga adalah profesi dokter. Meski sudah berpengalaman, dan berusaha dengan sebaiknya untuk menyembuhkan, namun masih ada kemungkinan usaha itu gagal.
Tak sedikit pasien yang menggugat dokter atau rumah sakit tempat ia berobat dengan dugaan malpraktik. Ketika hal ini terjadi banyak biaya yang akan ditanggung tergugat. Seperti membayar tuntutan kerugian,biaya pengacara pendamping, dan sebagainya.
|Baca juga: Dari Beban Kerja hingga Lingkungan, Ini Penyebab Karyawan Memilih Resign
|Baca juga: Kenali Toxic Leadership: Ciri, Dampak, dan Penyebab Bos yang Merusak Tim!
Di sini peran dari asuransi profesi. Asuransi ini mengganti kerugian seorang dokter dari biaya-biaya yang mungkin timbul akibat kegagalan dari usahanya tersebut mendapat tuduhan malpraktek.
Mengutip Allianz Indonesia, Rabu, 27 Mei 2026, lingkup perlindungan asuransi profesi dokter yaitu:
- Mengganti kerugian cedera fisik/mental/kematian dari pihak ketiga yang disebabkan malpraktik oleh dokter atau karyawannya.
- Penggantian terhadap biaya pengacara atau pengadilan, di mana secara hukum dokter terbukti harus bertanggung jawab pada pihak ketiga (terbatas pada kasus perdata).
- Menjamin kelalaian dokter saat bertugas di luar lingkup ruang praktik sehari-hari karena keadaan mendesak atau darurat.
Di Indonesia, perusahaan asuransi masih fokus pada perlindungan profesi dokter. Namun secara umum di beberapa negara lain, asuransi profesinya lebih beragam. Seperti, asuransi untuk profesi pengacara, arsitek, dan wartawan.
Harapannya, di masa mendatang perusahaan asuransi di Indonesia bisa menyediakan lebih banyak lagi perlindungan untuk profesi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

