Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih terlalu dini untuk menilai dampak iuran Program Penjaminan Polis (PPP) terhadap biaya produk asuransi maupun kemungkinan pembebanannya kepada pemegang polis. Saat ini, besaran iuran dan mekanisme pemungutannya masih disusun dalam peraturan pelaksanaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan penyusunan skema iuran dilakukan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan mempertimbangkan berbagai aspek agar implementasi program berjalan seimbang.
“OJK bersama LPS akan merumuskan skema yang mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pemegang polis, keberlanjutan industri, dan stabilitas sektor perasuransian,” ujar Ogi, dalam jawaban tertulisnya yang dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
|Baca juga: BRI Life dan Bali International Hospital Jalin Kerja Sama Strategis untuk Perkuat Layanan
|Baca juga: OCBC Gabungkan Digitalisasi dan Human Advisory untuk Layanan Wealth Management
Hingga saat ini pemerintah masih menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Program Penjaminan Polis sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Setelah itu, OJK bersama LPS akan menyusun ketentuan pelaksanaan, termasuk pengaturan teknis.
Selain mengatur mekanisme iuran, ketentuan pelaksanaan juga akan memuat persyaratan kepesertaan perusahaan asuransi dalam Program Penjaminan Polis. Sesuai amanat UU P2SK, perusahaan asuransi yang menjadi peserta wajib memenuhi tingkat kesehatan tertentu yang akan ditetapkan oleh LPS setelah berkoordinasi dengan OJK.
Ogi menambahkan parameter tingkat kesehatan perusahaan, termasuk indikator Risk Based Capital (RBC), masih dalam tahap pembahasan sehingga belum ditetapkan secara final.
“Oleh karena itu, masih terlalu dini untuk menyimpulkan dampaknya terhadap biaya produk maupun kemungkinan pembebanan kepada pemegang polis,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
