Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.
Regulasi tersebut ditujukan untuk memperkuat tata kelola pemasaran produk sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen, dengan target penyelesaian pada akhir 2026. Saat ini, penyusunan RPOJK masih berada pada tahap penyusunan draf.
Setelah tahap tersebut rampung, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK akan melanjutkan proses konsultasi publik dan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum regulasi ditetapkan.
Salah satu fokus utama dalam penyusunan aturan baru tersebut ialah memperkuat ketentuan pemasaran produk PAYDI. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memitigasi risiko mis-selling sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen.
“Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam RPOJK tersebut adalah penguatan ketentuan mengenai pemasaran produk PAYDI, termasuk upaya mitigasi risiko mis-selling dan peningkatan perlindungan konsumen,” kata Ogi dalam jawaban tertulis yang dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
|Baca juga: Masyarakat Perlu Mengetahui Pentingnya Perlindungan Risiko dalam Perencanaan Keuangan
|Baca juga: Pasar Relatif Tenang Usai Gubernur BI Mengundurkan Diri, Mirae Asset: Investor Tunggu Kepastian Kebijakan
Selain memperkuat aspek pemasaran, OJK juga mengkaji mekanisme perekaman dalam proses penawaran produk PAYDI. Kajian tersebut dilakukan untuk menghasilkan pengaturan yang proporsional sehingga dapat mendukung penerapan manajemen risiko, namun tetap mempertimbangkan efisiensi operasional perusahaan asuransi.
“Terkait mekanisme perekaman dalam proses pemasaran, OJK masih melakukan kajian untuk merumuskan pengaturan yang proporsional, sehingga dapat memperkuat aspek manajemen risiko tanpa menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri,” ujar Ogi.
Dalam proses penyusunan RPOJK, OJK turut mempertimbangkan berbagai alternatif mekanisme pemasaran yang lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi digital. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi industri tanpa mengurangi kualitas penyampaian informasi kepada calon pemegang polis.
Alternatif yang dipertimbangkan antara lain pemanfaatan media digital berupa pre-recorded video maupun bentuk dokumentasi lainnya. Mekanisme tersebut diharapkan tetap mampu memastikan konsumen memahami karakteristik produk, manfaat, biaya, serta risiko PAYDI secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan pembelian.
“OJK juga mempertimbangkan alternatif mekanisme lebih efektif dan efisien, antara lain pemanfaatan media digital seperti pre-recorded video maupun bentuk dokumentasi lainnya yang mampu mendukung pemahaman konsumen terhadap karakteristik, manfaat, biaya, dan risiko produk PAYDI sebelum keputusan pembelian dilakukan,” tutup Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
