Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk melakukan relaksasi aturan kewajiban penyampaian laporan keuangan berdasar PSAK 117 untuk tahun buku 2025 untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, dari seharusnya paling lambat di akhir April 2026 menjadi di akhir Juni 2026.
Informasi mengenai relaksasi aturan penyampaian laporan keuangan ini, disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, saat memberikan sambutan dalam acara Halal Bihalal Industri Perasuransian yang diselenggarakan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di Jakarta, Selasa sore, 21 April 2026.
|Baca juga: PSAK 117 Bikin Industri Asuransi Keteteran, OJK Buka Opsi Mundurkan Tenggat Laporan Keuangan
Menurut Ogi, pihaknya telah menerima surat permohonan relaksasi aturan tersebut dari asosiasi maupun perusahaan asurani. “Terkait kewajiban penyampaian laporan keuangan berdasarkan PSAK 117, OJK telah menerima surat dari AAJI, AAUI, dan bahwa perusahaan-perusahaan asuransi minta relaksasi perpanjangan penyampaian laporan keuangan ke OJK,” katanya.
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa untuk merespons surat-surat yang masuk tersebut, OJK lantas membahas kemungkinan pemberian relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan ini dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK.
|Baca juga: OJK Pastikan Implementasi PSAK 117 di Industri Asuransi RI Berjalan dengan Baik
“Kami sudah memutuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, bahwa kami berikan relaksasi sampai dengan akhir Juni 2026. Jadi Bapak dan Ibu masih punya waktu untuk menyusun laporan keuangannya ditambah dengan audit oleh akuntan (publik),” tutur Ogi.
Namun dia mengingatkan bahwa relaksasi batas maksimal penyampaian laporan keuangan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi ini, tidak berlaku bagi perusahaan yang telah listing di pasar modal. “Namun untuk perusahaan asuransi yang Tbk atau emiten, harus tunduk pada POJK yang untuk emiten,” tegasanya.
Alasannya adalah, dalam pelaporannya tidak boleh satu kelompok tertentu diberikan dispensasi oleh OJK. Dengan demikian, bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang Tbk, batas waktu pelaporannya tetap tunduk pada kewajiban pelaporan keuangan berdasarkan ketentuan di peraturan untuk perusahaan Tbk.
Diakuinya, hingga 21 April 2026 masih ada perusahaan asuransi Tbk yang belum menyampaikan laporan keuangan berdasar PSAK 117. “Sejauh ini dapat kami monitor, untuk perusahaan yang asuransi Tbk dan belum menyampaikan laporan keuangan ke OJK, tinggal lima perusahaan,” kata Ogi Prastomiyono.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
