Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Hanofer Indonesia menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan PT Hanofer Indonesia menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers melalui KEP-159/PD.02/2026 pada tanggal 7 April 2026.
|Baca juga: Asrinda Re-Brokers Angkat Daya Wulandari Jadi Direktur Operasional
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 15 Maret 2026.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Ria Pratama Mega Sejahtera menjadi PT RPM Insurance Brokers and Consultants
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
