Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Jasa Cipta Rembaka menjadi PT Jasa Cipta Rembaka Pialang Reasuransi.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Jasa Cipta Rembaka menjadi PT Jasa Cipta Rembaka Pialang Reasuransi melalui KEP-194/PD.02/2026 pada tanggal 22 April 2026.
|Baca juga: Pialang Asuransi Diharapkan Tingkatkan Literasi dan Inklusi Asuransi
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 28 April 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Jasa Cipta Rembaka Pialang Reasuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
