1
1

OJK Pastikan Penjaminan Polis Fokus ke Proteksi, Nasib Unitlink Masih Digodok!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan Program Penjaminan Polis (PPP) akan difokuskan untuk melindungi manfaat asuransi yang bersifat proteksi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sementara itu, ketentuan lebih rinci mengenai cakupan lini usaha yang dijamin, termasuk penerapannya pada Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink kini masih disusun dalam peraturan pelaksanaannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pengaturan tersebut bertujuan menjaga agar Program Penjaminan Polis tetap berfokus pada fungsi utamanya sebagai pelindung manfaat asuransi.

“Ketentuan program penjaminan difokuskan pada unsur proteksi serta tidak mencakup unsur investasi dan program asuransi sosial maupun program asuransi wajib dikecualikan dari cakupan penjaminan, merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pembentuk UU,” ujar Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 29 Juli 2026.

Menurutnya, OJK memandang kebijakan tersebut dirancang agar skema penjaminan dapat berjalan secara berkelanjutan sekaligus memberikan perlindungan terhadap manfaat asuransi yang benar-benar bersifat proteksi.

Pengaturan lebih rinci mengenai lini usaha yang menjadi cakupan penjaminan, termasuk implementasinya terhadap produk yang memiliki unsur investasi seperti PAYDI, masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaan yang saat ini sedang disusun pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait.

|Baca juga: Masyarakat Perlu Mengetahui Pentingnya Perlindungan Risiko dalam Perencanaan Keuangan

|Baca juga: Pasar Relatif Tenang Usai Gubernur BI Mengundurkan Diri, Mirae Asset: Investor Tunggu Kepastian Kebijakan

Selain itu, OJK menilai keberadaan mekanisme resolusi perusahaan asuransi menjadi bagian penting dalam memperkuat jaring pengaman sektor keuangan. Skema tersebut diharapkan mampu menangani perusahaan asuransi yang mengalami kesulitan keuangan secara lebih terstruktur.

Sehingga perlindungan terhadap pemegang polis dapat ditingkatkan tanpa mengganggu stabilitas sistem keuangan. Dalam pelaksanaannya, mekanisme resolusi akan melibatkan koordinasi antara OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.

OJK akan menjalankan fungsi pengawasan serta menetapkan status perusahaan sesuai kewenangannya, sedangkan pelaksanaan resolusi menjadi kewenangan LPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan khusus, OJK menyatakan penetapan status pengawasan merupakan bagian dari proses pengawasan berbasis risiko yang bersifat prudensial sehingga tidak dipublikasikan secara individual.

Apabila terdapat perusahaan yang memerlukan pengawasan intensif maupun khusus, OJK akan mengambil langkah sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis dan menjaga stabilitas sektor perasuransian.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertama Kali, Kredit BCA (BBCA) Tembus Rp1.000 Triliun
Next Post BI Komitmen Jaga Stabilitas untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Member Login

or