Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap ada dampak positif yang muncul dari implementasi Peraturan OJK (POJK) 36/2025. Adapun POJK tersebut mengatur mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan yang berlaku usai diundangkan pada 22 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan dampak yang diharapkan terkait implementasi POJK 36/2025 antara lain pertama perbaikan manajemen risiko dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
|Baca juga: El Nino Godzilla Diprediksi Picu Risiko Klaim, OJK Minat Industri Asuransi Siaga
|Baca juga: ASEAN Disebut Makin Solid Perkuat Langkah Hadapi Tekanan Global
“(Hal itu) dengan implementasi kebijakan risk sharing pada penyelenggaraan asuransi kesehatan,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Selasa, 14 April 2026.
Kedua, penguatan tata kelola dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan sehubungan dengan kewajiban tiga kapabilitas yang harus dimiliki oleh perusahaan asuransi, yaitu kapabilitas medis, kapabilitas digital, dan dewan penasehat medis.
“Kewajiban ini diharapkan memperbaiki ekosistem kesehatan dalam mengendalikan biaya medis dan meningkatkan pelindungan konsumen asuransi kesehatan,” kata Ogi.
|Baca juga: Ketahanan Finansial BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, DPR Minta Transparansi!
|Baca juga: OJK Sebut Unitlink Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Ketiga, terciptanya kolaborasi antara pihak yang terlibat dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional, terutama dengan terselenggaranya koordinasi antarpenyelenggara jaminan (KAPJ) antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi.
Mengutip data OJK, aset industri asuransi pada Februari 2026 mencapai Rp1.219,35 triliun atau naik 6,80 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.141,71 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp999,15 triliun atau naik 8,57 persen yoy.
|Baca juga: OCBC (NISP) Prediksi Posisi LDR di Bawah 80% pada 2026
|Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan Soroti PHK dan Ekonomi Global, JKN Terancam Tertekan?
Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Februari 2026 mencapai Rp62,37 triliun, atau tumbuh 3,50 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 0,12 persen yoy dengan nilai Rp32,39 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 7,41 persen yoy dengan nilai Rp29,98 triliun.
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 480,83 persen dan 327,98 persen atau di atas threshold sebesar 120 persen.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
