Media Asuransi, JAKARTA – PT PFI Mega Life Insurance berencana akan melakukan spin off unit syariahnya dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru. Rencana ini telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Sejalan dengan perwujudan misi PT PFI Mega Life Insurance untuk melindungi setiap impian orang Indonesia melalui kesejahteraan keuangan, PT PFI Mega Life Insurance melalui layanan produk syariah akan berencana untuk meningkatkan jangkauan produk dan layanan berbasis syariah dengan melakukan pemisahan unit usaha syariah (spin off) dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru,” tulis direksi PFI Mega Life dalam pengumumannya yang diterima Media Asuransi, Rabu, 16 Oktober 2024.
|Baca juga: Unit Syariah PT PFI Mega Life Insurance Bertahan di Peringkat Kedua
Disebutkan bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, PT PFI Mega Life Insurance telah mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Melalui persetujuan ini, PT PFI Mega Life akan melaksanakan semua tahapan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui OJK sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
|Baca juga: PT PFI Mega Life Insurance Hasil Investasi Melonjak
Dalam pengumuman tersebut juga dinyatakan bahwa PT PFI Mega Life Insurance menjamin tiap-tiap nasabah akan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis. Hal ini dikarenakan tidak ada perubahan pada aspek-aspek terkait polis asuransi syariah PT PFI Mega Life Insurance, termasuk manfaat, hak dan kewajiban, layanan, serta prosedur klaim.
Apabila ada yang memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Layanan Nasabah PT PFI Mega Life di nomor +62-21 2954 5555 atau melalui e-mail cs@pfimegalife.co.id. Edi
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News