1
1

Prudential Ingatkan Nasabah PAYDI Pantau Nilai Tunai Demi Polis Tak Lapse

Ilustrasi. | Foto: Prudential Indonesia

Media Asuransi, JAKARTA – Prudential Indonesia mengingatkan nasabah yang memiliki Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) untuk memantau nilai tunai secara berkala. Langkah tersebut penting untuk memastikan polis tetap aktif dan manfaat perlindungan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Chief Actuary Prudential Indonesia Vanessa mengatakan risiko kesehatan, termasuk penyakit kritis, perlu diantisipasi tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga kesiapan finansial dan perlindungan asuransi.

“Dalam momentum Hari Jantung Sedunia, kita diingatkan menjaga kesehatan jantung melalui pola hidup sehat dan pemeriksaan rutin. Namun, kita juga perlu mempersiapkan diri apabila risiko penyakit kritis terjadi, termasuk dengan menyiapkan kondisi finansial dan memiliki perlindungan,” ujar Vanessa dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 7 Oktober 2026.

|Baca juga: LPS Minta Bisa Rekrut Talenta Khusus untuk Hadapi Krisis

Menurut dia, nasabah yang telah memiliki perlindungan asuransi juga perlu memahami manfaat dan ketentuan polis, termasuk kondisi nilai tunai serta informasi mengenai penyesuaian Biaya Asuransi.

Dalam PAYDI, nilai tunai terbentuk dari nilai unit setelah memperhitungkan biaya-biaya sesuai ketentuan polis. Nilainya dapat berubah dari waktu ke waktu, antara lain dipengaruhi kinerja investasi, biaya asuransi, biaya administrasi, dan transaksi seperti penarikan nilai tunai.

|Baca juga: Siapkan Sistem Anggaran Baru, Begini Penjelasan Bos LPS!

Prudential menjelaskan kondisi nilai tunai juga berkaitan dengan keberlangsungan polis. Apabila saldo yang tersedia tidak mencukupi untuk memenuhi biaya yang berlaku, nasabah dapat perlu melakukan pembayaran premi lanjutan atau top up sesuai ketentuan polis.

Jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi, polis berisiko menjadi tidak aktif atau lapse. Kondisi tersebut dapat memengaruhi keberlangsungan manfaat perlindungan, termasuk manfaat tambahan atau rider yang melekat pada polis.

Karena itu, nasabah disarankan membayar premi tepat waktu, memantau nilai tunai secara berkala, serta memastikan data dan informasi kontak selalu diperbarui.

Vanessa menambahkan nasabah juga dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar apabila terdapat perubahan nilai tunai maupun ketentuan polis yang belum dipahami. Dengan memahami kondisi polis, nasabah dapat menyesuaikan perencanaan biaya dan perlindungan dengan kondisi keuangannya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BPJS Kesehatan Raih Total Skor 78,94
Next Post AIA Ungkap Alasan Nasabah Tajir Mulai Lirik Asuransi Berdenominasi Dolar

Member Login

or