Media Asuransi, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai untuk memenuhi kebutuhan keahlian tertentu, terutama dalam menghadapi kondisi krisis dan tugas khusus lembaga.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan Rancangan Peraturan LPS (PLPS) mengenai standar wajar mengatur kebutuhan sumber daya manusia berdasarkan beban kerja dan tugas yang harus dijalankan LPS.
Menurutnya, LPS menyiapkan tiga jalur rekrutmen pegawai. Ketiganya mencakup rekrutmen umum, jalur pendidikan atau management trainee, serta rekrutmen untuk tenaga dengan keahlian kritis.
“Jadi ada tiga, general recruitment, kemudian pendidikan management trainee, dan critical expertise,” kata Anggito dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.
|Baca juga: LPS Minta Fleksibilitas Anggaran untuk Tangani Bank dan Asuransi Bermasalah
Jalur keahlian kritis tersebut diperlukan untuk mengisi kebutuhan yang tidak selalu dapat dipenuhi melalui rekrutmen umum. Kebutuhan itu berkaitan dengan tugas-tugas tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus di LPS.
|Baca juga: Siapkan Sistem Anggaran Baru, Begini Penjelasan Bos LPS!
Selain merekrut pegawai baru, LPS juga membuka ruang untuk menerima pegawai dari kementerian, lembaga, maupun institusi lain. Menurut Anggito, skema tersebut dibutuhkan agar LPS dapat memperoleh sumber daya manusia sesuai kebutuhan tugasnya.
“Bisa juga kita menerima dari kementerian atau lembaga lain, atau dari institusi lain,” ujarnya.
Anggito menyebut saat ini sudah terdapat pegawai yang ditempatkan melalui mekanisme tersebut. Di Sekretariat KSSK, misalnya, terdapat dua orang dari LPS, sementara LPS juga menerima dua orang dari Kementerian Keuangan dan satu orang dari Danantara.
Fleksibilitas sumber daya manusia tersebut menjadi bagian dari upaya LPS membangun tata kelola yang tetap profesional dan terukur, tetapi dapat bergerak sesuai kebutuhan. Terlebih, LPS memiliki tugas yang membutuhkan respons cepat ketika menghadapi kondisi krisis.
“Dalam keadaan normal kita harus efisien, dalam keadaan krisis kita harus efisien sekaligus cepat,” kata Anggito.
Menurut dia, kebutuhan kecepatan tersebut penting karena keterlambatan dalam mengambil keputusan ketika menangani masalah di sektor keuangan dapat menimbulkan biaya yang lebih besar. Karena itu, LPS menyiapkan pengaturan khusus untuk kebutuhan yang memang membutuhkan tindakan cepat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
