Media Asuransi, JAKARTA – Awal tahun adalah momen yang tepat untuk menata rencana keuangan, termasuk merencanakan perlindungan asuransi demi cita-cita mencapai hari esok yang lebih baik. Lalu apakah Anda sudah membuka polis asuransi dan menerima polis asuransi tersebut? Jika Ya, jangan sampai melewatkan free look period.
Life Product Development Senior Manager Sequis Randi Mahera menyebutkan yang dimaksud dengan free look period adalah kesempatan kepada nasabah untuk membaca dan mempelajari isi polis demi memastikan informasi dalam polis sama dengan yang dinyatakan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA) yang diisi nasabah saat mengajukan asuransi.
|Baca juga: Premi Asuransi per November 2024 Naik 2,2%
|Baca juga: Begini Respons Bos AAUI tentang Putusan MK soal Pasal 251 KUHD
“Dan sama dengan ringkasan informasi produk dan layanan yang terdapat pada polis. Free look period juga dimaksudkan agar nasabah dapat memastikan pilihan produk asuransinya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial guna mendukung rencana masa depan nasabah,” kata Randi, dikutip dari keterangannya, Minggu, 12 Januari 2025.
Ia menambahkan masa free look period dapat berbeda pada setiap perusahaan asuransi. Bisa 14 hingga 21 hari sejak polis diterima. Manfaatkan masa Free look period dengan cara mempelajari dan memahami detail yang tercantum dalam polis.
“Nasabah sudah melakukan kewajiban membayar premi sehingga memiliki hak untuk mengerti ketentuan yang disebutkan dalam polis,” kata Randi.
|Baca juga: DAI Siap Ambil Langkah Strategis Hadapi Putusan MK soal Pasal 251 KUHD
|Baca juga: Indonesia Resmi Jadi Anggota BRICS, Ternyata Ini Keuntungannya!
Beberapa hal yang perlu diketahui dan dipahami nasabah:
Periksa data pribadi Anda
Saat mengisi SPA tentu Anda akan diminta mengisi data pribadi dengan benar dan lengkap. Setelah polis Anda terima, periksa kembali apakah data yang tertera sama dengan yang tercantum di SPA. Jika ada perubahan data, segera infokan kepada agen asuransi Anda atau hubungi service center agar data pada polis sama dengan data yang ada di perusahaan asuransi tersebut. Data yang perlu dilengkapi antara lain nama lengkap pemegang polis, tertanggung, dan penerima manfaat untuk asuransi jiwa. Tempat dan tanggal lahir, alamat KTP dan domisili, no rekening bank, NPWP, kontak telepon, dan e-mail.
Info premi
Anda perlu memeriksa informasi terkait premi, termasuk nominal yang harus dibayarkan, periode pembayaran apakah bulanan atau tahunan, dan tanggal jatuh tempo pembayaran premi. Ada baiknya nasabah memanfaatkan sistem auto debit dari rekening atau kartu kredit untuk mencegah lupa membayar premi saat tanggal jatuh tempo dan untuk menghindari tunggakan premi. Jika premi tertunggak hingga periode masa keleluasaan berakhir dapat menyebabkan polis ditangguhkan sementara sampai premi yang tertunggak tersebut dibayarkan. Jika premi belum juga dibayar hingga masa keleluasaan berakhir maka status kepesertaan akan diblokir.
Masa keleluasaan
Dalam polis, dicantumkan berapa lama masa keleluasaan yang diberikan jika perusahaan asuransi tidak berhasil melakukan pendebetan rekening atau nasabah belum membayarkan premi. Pada periode masa keleluasaan, jika pendebetan tidak berhasil dilakukan berturut-turut maka pertanggungan dapat berakhir yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran premi pertama kali tertunggak. Perusahaan asuransi tidak memiliki kewajiban memberikan pertanggungan atau mengembalikan premi yang sudah dibayarkan sebelumnya.
|Baca juga: Mencermati Putusan MK No. 83/PUU-XXII-2024 Uji Materi Pasal 251 KUHD
|Baca juga: Terhimpit Masalah, 3 Emiten Ini Resmi Dibebaskan Pelaporan dan Pengumuman dari OJK
Informasi pengajuan klaim
Sebagai pemegang polis, Anda perlu memiliki pengetahuan tentang persyaratan klaim. Pengetahuan ini juga perlu diketahui oleh tertanggung dan penerima manfaat untuk polis asuransi jiwa demi menghindari hal-hal yang membuat Anda merasa dirugikan kelak. Misalnya, dalam polis asuransi jiwa, ada informasi jangka waktu pengajuan klaim dari terjadinya kecelakaan atau jangka waktu dokumen harus diserahkan kepada perusahaan asuransi sejak tertanggung meninggal dunia. Hal itu termasuk juga jenis dokumen yang harus dilengkapi saat pengajuan klaim. Penerima Manfaat juga akan dikenakan sejumlah biaya, seperti biaya transfer dan biaya provisi.
Klausula asuransi
Dalam polis asuransi, ada sejumlah keterangan yang menyangkut kewajiban dan hak dari perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai pemegang polis atau tertanggung selain mengenai dokumen klaim. Klausula yang disebutkan dalam polis asuransi, antara lain mengenai pengecualian pertanggungan, yakni penjelasan atas hal atau kejadian yang membuat penanggung tidak akan membayarkan manfaat klaim, ada juga penjelasan tentang kapan pertanggungan akan berakhir, bagaimana penyelesaian sengketa bila terjadi perselisihan, dan bagaimana kebijakan jika terjadi hal-hal di luar kuasa jangkauan penanggung, misalnya, jika terjadi perang atau bencana alam
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News