Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Hendrik Halomoan Sitompul meminta Pertamina untuk menindak tegas para oknum nakal yang mengakali barang subsidi elpiji tiga kg yang harus disalurkan kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan ditemukannya kecurangan pengisian tabung gas di 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
“Karena itu uang rakyat yang harus dikelola dan diperuntukkan oleh rakyat. Jangan sampai apa yang ditugaskan kepada mereka (pengusaha SPBE) dikurang-kurangi. Tidak pantas! Bagaimana ruginya masyarakat menerima dan gas elpiji tiga kg itu dengan kurang volumenya itu. Saya kira menyakitkan,” tegas Hendrik, dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 29 Mei 2024.
Hendrik menyarankan adanya pakta integritas yang dibuat antara pengusaha dan Pertamina pada semua perjanjian kerja sama. Hendrik mengatakan Pertamina tak boleh segan untuk memutuskan kerja sama dengan pengusaha.
“Ini akan menjadi efek jera dan mencegah adanya kecurangan berkelanjutan. Kalau ada lagi pengusaha yang melakukan itu (kecurangan) langsung ganti pemain. Karena tidak diperbolehkan begini, karena kalau kita biarkan ini bisa keberlanjutan,” tegasnya.
|Baca juga: AM Best Prediksi Premi Asuransi Non Jiwa di Prancis Terus Tumbuh di 2024
Dirinya mengapresiasi inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan pada sejumlah SPBE beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan semua usaha SPBE dan SPBU harus diawasi secara ketat. Dia mengatakan pengawasan tak melulu harus terjadwal tapi bisa juga dilakukan secara mendadak
“Semua proses usaha SPBE (dan) SPBU itu juga harus diawasi secara ketat dan ini juga pengawasannya tidak harus penjadwalan, tapi juga dadakan dan ini penting. Saya apresiasi apa yang dilakukan Bapak Menteri Perdagangan beberapa waktu yang lalu terkait sidak terhadap SPBE,” ujarnya.
Beberapa saat yang lalu, Kementerian Perdagangan mengungkapkan adanya temuan di sejumlah SPBE saat melakukan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga (PKTN).
Adapun kecurangan yang terjadi adalah pengisian tabung elpiji tiga kg hanya diisi dengan takaran 2,3 kg hingga 2,7 kg. Padahal seharusnya tabung tersebut diisi hingga tiga kg dan tidak kurang.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News