Media Asuransi, REMBANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menteri PANRB) Rini Widyantini menegaskan persoalan integritas di Indonesia kerap berawal dari kebiasaan kecil yang dianggap sepele.
Ia mengungkapkan berbagai praktik konflik kepentingan masih ditemukan dalam aktivitas sehari-hari di lingkungan birokrasi. “Survei tersebut juga menunjukkan praktik konflik kepentingan masih terjadi,” ujar Rini dalam Kartini Menginspirasi di Rembang, Senin, 20 April 2026.
“Bahwa dalam hal-hal yang sering dianggap sederhana, mulai dari penggunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi hingga adanya pengaruh relasi dalam proses promosi atau mutasi jabatan,” tambah Rini.
|Baca juga: Permintaan Asuransi Diyakini Naik saat Mudik Lebaran, Begini Kata OJK
|Baca juga: Bos OJK Blak-blakan Ungkap Alasan Sempurnakan Aturan terkait PAYDI
|Baca juga: OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
Menurutnya, kondisi ini menjadi sinyal pelanggaran integritas tidak selalu dimulai dari kasus besar, melainkan dari hal kecil yang terus dibiarkan. “Hal ini memberi pesan yang jelas persoalan integritas itu tidak selalu dimulai dari pelanggaran yang besar,” katanya.
Ia menambahkan kebiasaan kecil yang tidak dikoreksi dapat berkembang menjadi masalah yang lebih besar dalam tata kelola pemerintahan. Rini turut menyoroti hasil survei integritas nasional yang menunjukkan kondisi Indonesia masih dalam kategori rentan.
“Hasil survei penilaian integritas di 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan indeks integritas nasional kita berada di angka 72,32, yang masih berada pada kategori rentan,” kata dia.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tidak hanya mengandalkan kesadaran individu, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan dan regulasi. “Kalau begitu, apa yang perlu kita lakukan? Kita tidak bisa mengandalkan niat baik individu. Integritas harus dibangun sebagai sistem,” ujar Rini.
|Baca juga: Bukan Soal Duit, Ini Alasan Bank Masih Ogah Kasih Kredit ke UMKM
|Baca juga: Prudential Indonesia Andalkan Digitalisasi untuk Percepat Proses Klaim Nasabah
Sebagai langkah konkret, Kementerian PANRB telah menerbitkan aturan khusus terkait pengelolaan konflik kepentingan bagi aparatur negara. “Karena itu, Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan,” katanya.
Ia menjelaskan aturan tersebut menjadi panduan agar setiap aparatur mampu mengenali, melaporkan, dan menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Selain itu, penguatan integritas juga dilakukan melalui pembangunan budaya kerja yang menjunjung nilai kejujuran dan akuntabilitas.
Rini turut mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai konsisten membangun budaya integritas di sektor jasa keuangan. Menurutnya, kombinasi antara sistem yang kuat dan budaya integritas menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.
“Saya juga mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan yang terus menunjukkan komitmen dalam membangun budaya integritas melalui berbagai inisiatif seperti ‘Proud Without Fraud’ dan OJK SMAP,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
