1
1

Matahari (LPPF) Resmi Ganti Nama Jadi MDS Retailing, Apa Alasannya?

Ilustrasi. | Foto: Matahari Department Store

Media Asuransi, JAKARTA – PT MDS Retailing Tbk resmi mengubah nama dari sebelumnya PT Matahari Department Store Tbk (LPPF) setelah mendapat persetujuan dari pemerintah. Perubahan nama ini telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 18 April 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 15 April 2026. Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perseroan menegaskan perubahan tersebut telah melalui proses hukum yang berlaku.

|Baca juga: Dihujani Keluhan, Asuransi MAG (AMAG) Klarifikasi Proses Klaim Kendaraan Sudah Sesuai Prosedur

|Baca juga: Matahari Department (LPPF) Tebar Dividen Rp250 per Saham, Simak Jadwal Lengkap dan Tata Caranya

“Bahwa pada 18 April 2026, Menteri Hukum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia dengan keputusan memberikan persetujuan atas perubahan nama dari semula Matahari Department Store menjadi MDS Retailing,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Selasa, 21 April 2026.

Manajemen memastikan perubahan nama ini tidak akan berdampak terhadap kegiatan bisnis perusahaan. Operasional, kondisi keuangan, hingga aspek hukum disebut tetap berjalan normal seperti biasa.

“Perubahan nama tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan dan entitas anak perseroan,” kata perseroan.

|Baca juga: Bos OJK Blak-blakan Ungkap Alasan Sempurnakan Aturan terkait PAYDI

|Baca juga: OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara

Meski demikian, perseroan akan melakukan penyesuaian administratif secara bertahap. Hal ini mencakup perubahan pada dokumen perizinan, perjanjian dengan pihak ketiga, hingga berbagai dokumen resmi lainnya agar selaras dengan identitas baru perusahaan.

“Sehubungan dengan perubahan nama tersebut, perseroan akan melakukan penyesuaian secara bertahap terhadap seluruh dokumen perizinan, perjanjian dan/atau kontrak dengan pihak ketiga, serta dokumen dan korespondensi lainnya yang relevan,” jelasnya.

Perseroan menegaskan seluruh proses penyesuaian akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa mengganggu aktivitas bisnis yang sedang berjalan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Manajemen BFI Finance (BFIN) Buka Suara terkait Lonjakan Saham
Next Post Mirae Asset Sebut Peluang Investasi di Pasar Keuangan RI Masih Terbuka, Ini Alasannya!

Member Login

or