Media Asuransi, JAKARTA – PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (AMAG) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai keluhan layanan klaim asuransi kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan perusahaan untuk menjaga transparansi serta meluruskan informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan.
Corporate Communications Asuransi Multi Artha Guna menjelaskan sehubungan dengan informasi yang beredar di media sosial terkait keluhan layanan klaim asuransi kendaraan bermotor, PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk dengan ini perlu memberikan tanggapan dan klarifikasi kepada para pemangku kepentingan.
|Baca juga: BNI Sekuritas Sarankan 6 Saham Pilihan Ini saat IHSG Berpeluang Terkoreksi
|Baca juga: Rp28 Miliar Digelapkan Eks Pegawai, BNI (BBNI) Pastikan Kembalikan Dana Aek Nabara
“(Kondisi itu) untuk mencegah adanya informasi yang keliru atau misleading information, dan hal ini sebagai bentuk komitmen dan keseriusan perusahaan dalam memberikan penjelasan yang transparan,” kata Corporate Communications AMAG, dikutip dari pengumuman resmi, Senin, 20 April 2026.
Perusahaan menegaskan proses penanganan klaim telah dilakukan sesuai prosedur sejak awal. Persetujuan terhadap estimasi perbaikan dari pihak terkait juga telah diberikan sebagai bagian dari mekanisme penanganan klaim.
|Baca juga: Bukan Soal Duit, Ini Alasan Bank Masih Ogah Kasih Kredit ke UMKM
|Baca juga: Prudential Indonesia Andalkan Digitalisasi untuk Percepat Proses Klaim Nasabah
|Baca juga: Permintaan Asuransi Diyakini Naik saat Mudik Lebaran, Begini Kata OJK
“Perusahaan telah menjalankan proses penanganan klaim dengan baik. Sejak tahap awal, item kerusakan yang direkomendasikan atau estimasi perbaikan oleh pihak BYD telah disetujui oleh perusahaan,” ucapnya.
Selain itu, Asuransi MAG menyatakan telah menjalin komunikasi secara proaktif dan intensif dengan pihak tertanggung guna memahami permasalahan secara menyeluruh. Upaya ini dilakukan untuk mencapai penyelesaian yang disepakati bersama oleh seluruh pihak terkait.
|Baca juga: OJK Minta BNI Tuntaskan Penyelesaian Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Nasabah KCP Aek Nabara
Perusahaan juga memastikan permasalahan yang dimaksud telah diselesaikan setelah adanya kesepakatan antara para pihak. Dalam kesepakatan tersebut, hak dan kewajiban masing-masing pihak dipenuhi sesuai yang telah ditetapkan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, lanjutnya, permasalahan yang dimaksud dinyatakan telah diselesaikan dengan baik, beserta hak dan kewajiban yang akan dipenuhi oleh masing-masing pihak sebagaimana tercantum dalam kesepakatan.
“Kami juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dari pihak tertanggung selama proses penyelesaian berlangsung,” tutup pernyataan perusahaan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
