1
1

Pengumuman, SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan hingga 31 Maret 2025!

Gedung Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah 31 Maret setiap tahunnya.

Mengutip keterangan tertulis Kemenkeu, Kamis, 20 Maret 2025, sementara batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April setiap tahunnya.

|Baca juga: Taspen Siap Cairkan THR untuk Pensiunan, Simak Lengkapnya!

|Baca juga: BRI (BBRI) Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo, Mudahkan Pemudik Jelang Lebaran 2025

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengimbau agar wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025. Hal itu penting mengingat terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk SPT Tahun 2024.

|Baca juga: Badan Pemulihan Aset Setor Rp5,56 Triliun ke Kas Negara dari Penjualan Aset Jiwasraya

|Baca juga: PLN Gelar Mudik Gratis 2025, Begini Mekanisme dan Ketentuan Pendaftarannya!

Namun, pelaporan SPT Tahunan tetap dapat dilakukan hingga batas waktu melalui jalur elektronik yaitu pada laman DJP Online.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Indonesia Putuskan untuk Pertahankan BI-Rate Tetap 5,75%
Next Post BTN (BBTN) Siapkan Uang Tunai Rp30 Triliun di Lebaran 2025
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or