1
🇮🇩 Indonesia
🇬🇧 English
🇨🇳 中文 (简体)
🇯🇵 日本語
🇰🇷 한국어
🇸🇦 العربية
🇲🇾 Melayu
🇹🇭 ภาษาไทย
🇻🇳 Tiếng Việt
1

Porsi Kredit UMKM Masih Mini, DPR Bongkar Biang Keroknya!

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. | Foto: Media Asuransi/Muh Fajrul Falah

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyoroti masih rendahnya porsi kredit untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang dinilai belum mencerminkan kontribusi besarnya terhadap perekonomian nasional.

Ia menyebut hingga saat ini penyaluran kredit ke UMKM masih berada di kisaran 17-20 persen dari total kredit nasional. Angka ini dinilai jauh dari ideal jika dibandingkan dengan kontribusi sektor tersebut terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja.

“Komisi XI DPR RI menaruh perhatian yang sangat serius pada persoalan masih rendahnya porsi kredit UMKM yang berada di kisaran 17-20 persen dari total kredit nasional kita,” ujar Misbakhun, dalam sebuah webinar di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.

|Baca juga: UMKM Kuasai Ekonomi, tapi Akses Pembiayaan Masih Seret? OJK Bongkar Fakta Ini!

“Padahal kontribusi UMKM terhadap PDB nasional mencapai sekitar 61-62 persen dan penyerapan tenaga kerjanya mencapai sekitar 95 persen dari total angkatan kerja yang ada,” tambahnya.

Menurutnya, ketimpangan ini menjadi sinyal akses pembiayaan untuk UMKM masih belum optimal. Kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan sektor riil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Ia menegaskan persoalan yang dihadapi UMKM tidak sesederhana kurangnya dana di sektor perbankan. Justru, terdapat persoalan struktural yang membuat UMKM sulit mengakses kredit formal.

|Baca juga: Risiko Gagal Bayar Meningkat, Konflik Timur Tengah Tekan Industri Asuransi Kredit

|Baca juga: Allianz Indonesia: Kenaikan Biaya Medis Jadi Perhatian Besar bagi Masyarakat

“Secara struktural, persoalan UMKM bukan semata kurangnya likuiditas di sektor perbankan kita, melainkan ada gap akses kredit yang disebabkan oleh keterbatasan agunan, informalitas usaha, lemahnya pembukuan, dan tingginya persepsi risiko bank,” ujar Misbakhun.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, keterbatasan agunan menjadi salah satu hambatan utama yang membuat UMKM tidak memenuhi syarat perbankan. Di sisi lain, banyak pelaku UMKM yang belum memiliki sistem pembukuan yang rapi dan formal.

Kondisi tersebut diperparah dengan tingginya persepsi risiko dari pihak perbankan terhadap sektor UMKM. Akibatnya, bank cenderung lebih selektif dan berhati-hati dalam menyalurkan kredit.

Dalam konteks ini, ia menilai, diperlukan pendekatan baru yang tidak hanya mengandalkan skema pembiayaan konvensional, tetapi juga solusi yang mampu menjembatani kesenjangan akses kredit tersebut.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 3 Kebijakan OJK untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
Next Post Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat Meningkat 37,1%

Member Login

or