1
1

Pemerintah Janjikan Perlindungan untuk Pekerja Terkena PHK

Para pekerja sedang berangkat ke kantor. | Foto: Istimewa
Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan beberapa pelindungan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu masih ada manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa melalui dialog bipartit yang intens, diharapkan hubungan industrial di perusahaan tetap bejalan kondusif dan harmonis, sehingga dapat menghindarkan dari terjadinya PHK.

|Baca juga: Pemda Jadi Kunci Sukses Kebijakan Prioritas Kementrian Ketenagakerjaan 

“PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena sebagai jalan paling akhir, maka semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 24 November 2022.

Putri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LKS Tripnas Unsur Pemerintah. menilai bahwa pada umumnya PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global yang menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal menurutnya, ada berbagai langkah yang dapat diambil perusahaan untuk menghindari efisiensi pekerja atau PHK.

“Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan usaha sehingga tidak terjadi PHK seperti mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, penyesuaian shift dan jam kerja, pembatasan kerja lembur. Semua itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit, baik pelaksanaan maupun jangka waktunya” ujar Indah Anggoro Putri.

Namun andaikan PHK tak dapat dihindarkan, dia mengingatkan agar PHK yang dilakukan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja.”Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post DPR RI Ngotot Perihal Substansi RUU PPSK yang diHapus oleh Pemerintah
Next Post OJK dan Industri Jasa Keuangan Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Member Login

or