Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin perubahan nama PT Tigara Mitra Sejahtera menjadi PT Tigara Insurance Brokers.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Hanofer Indonesia menjadi PT Halim Javakarta Reinsurance Brokers
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Tigara Mitra Sejahtera menjadi PT Tigara Insurance Brokers, melalui KEP-164/PD.02/2026 pada tanggal 10 April 2026.
|Baca juga: Tak Sekadar Jual Polis, Ini Strategi Pialang Asuransi di Tengah Ketidakpastian Global
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” kata Direktur Eksekutif dan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 15 Maret 2026.
Dia tambahkan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Tigara Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
