Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menginformasikan bahwa bank berkode emiten BBRI ini akan membagikan dividen tunai Tahun Buku 2025 kepada pemegang saham sebesar Rp52,10 triliun atau sebesar Rp346,00 per saham ditetapkan sebagai dividen tunai.
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Selasa, 14 April 2026, jumlah tersebut termasuk dividen interim yang telah dibagikan kepada pemegang saham pada 15 Januari 2026 sejumlah Rp20,63 triliun atau sebesar Rp137,00 per saham.
|Baca juga: OCBC (NISP) Kantongi Restu Akuisisi OCBC Sekuritas dan Great Eastern Life Indonesia
Dengan demikian, sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan kepada pemegang saham sebesar Rp31,47 triliun atau sebesar Rp209,00 per saham.
|Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan Soroti PHK dan Ekonomi Global, JKN Terancam Tertekan?
|Baca juga: Ketahanan Finansial BPJS Kesehatan Jadi Sorotan, DPR Minta Transparansi!
Berikut jadwal pembagian dividen BRI:
Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen (Cum Dividen):
– Pasar Reguler dan Negosiasi: 20 April 2026
– Pasar Tunai: 22 April 2026
Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (ex Dividen):
– Pasar Reguler dan Negosiasi: 21 April 2026
– Pasar Tunai: 23 April 2026
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date): 22 April 2026
Tanggal Pembayaran Dividen: 8 Mei 2026
|Baca juga: OJK Sebut Unitlink Tetap Tangguh di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
|Baca juga: Perkuat Komitmen Layanan Nasabah di Sumatra Utara, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan
|Baca juga: El Nino Godzilla Diprediksi Picu Risiko Klaim, OJK Minat Industri Asuransi Siaga
Berikut tata cara pembayaran dividen:
- Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan 22 April 2026 (recording date).
- Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan efek dan/atau bank kustodian pada 8 Mei 2026. Bukti pembayaran dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada pemegang saham melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian di mana pemegang saham membuka rekeningnya. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat), pembayaran dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening pemegang saham warkat.
- Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
- Pemegang saham perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen tunai melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian di mana pemegang saham perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
- Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek dan/atau bank kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
