Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ±287.668 m2 dan total estimasi nilai aset sebesar Rp149 miliar.
Secara rinci, aset tersebut berupa properti eks BPPN/eks BLBI di Desa Kedamaian, Dan Desa Campang Raya, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 126.471 m2 yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
|Baca juga: Satgas BLBI Lakukan Penguasaan Aset Properti Tanah Eks BPPN di Jabar dan Jatim
Kemudian properti eks BPPN/eks BLBI di Jl RE Martadinata (Kp Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2 yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).
Dan yang terakhir berupa properti eks BPPN/eks BLBI di Jl RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m2 yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Kantor Wilayah DJKN Lampung dan Bengkulu Dudung Rudi Hendratna dan jajaran, Kepala KPKNL Bandar Lampung Haryanto dan jajaran, serta didampingi pengamanan oleh Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo dan jajaran.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

