Media Asuransi, JAKARTA – Aliansi pemegang polis PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerima keputusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pencabutan izin usaha Kresna Life.

Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi
Nasabah pemegang polis menganggap pencabutan izin usaha oleh OJK terhadap Kresna Life tidak sesuai prosedur. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan keputusan tersebut jika dikaitkan dengan rasio Risk Based Capital (RBC) yang dianggap tidak memenuhi persyaratan OJK.
“Dengan dukungan sekitar 95 persen yang menyetujui konversi kewajiban Asuransi Jiwa Kresna Life menjadi modal (debt equity swap) maka tercapai sekitar Rp4,8 triliun melalui mekanisme Subordinated Loans (SOL),” ungkap aliansi pemegang polis Kresna Life, dalam keterangan tertulisnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News