1
1

INDEF: PFII Tak Bisa Cuma Andalkan Insentif Pajak untuk Kejar Investasi Rp500 Triliun

Ilustrasi. | Foto: Kementerian Keuangan

Media Asuransi, JAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) membuka peluang masuknya investasi Rp300 triliun hingga Rp500 triliun. Namun, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai target tersebut tidak cukup dicapai hanya dengan mengandalkan insentif pajak.

Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF Nur Hidayah mengatakan PFII membutuhkan keunggulan yang lebih kuat agar mampu menarik investor. Menurutnya, kepastian hukum, kualitas kelembagaan, dan produk keuangan yang spesifik harus menjadi daya tarik utama.

Nur menilai insentif pajak nol persen memiliki risiko karena dapat mengurangi penerimaan negara, menciptakan ketimpangan, hingga membuka peluang regulatory arbitrage. Karena itu, insentif fiskal tidak seharusnya menjadi satu-satunya strategi untuk menjadikan PFII sebagai pusat finansial internasional.

“Syariah tidak boleh sekadar menjadi ‘tempelan’ tetapi perlu menjadi bagian dari desain PFII sejak awal,” ujar Nur dalam diskusi publik, Jumat 7 Agustus 2026.

Ia mengatakan sektor keuangan syariah dapat menjadi pembeda PFII dibandingkan dengan pusat keuangan global lainnya. Terlebih, UU PFII telah memasukkan kegiatan usaha syariah, meski belum secara khusus menetapkan PFII sebagai pusat keuangan syariah internasional.

Untuk memperkuat posisi tersebut, Nur mendorong penguatan norma dalam undang-undang, keterlibatan otoritas fatwa sejak awal, sinkronisasi dengan Rancangan Undang-Undang Ekonomi Syariah, serta transparansi kinerja PFII.

Ekonom Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF A. Hakam Naja mengatakan pencapaian target investasi Rp300 triliun hingga Rp500 triliun akan sangat bergantung pada empat faktor. Keempatnya adalah kepastian hukum, stabilitas makroekonomi, kelengkapan ekosistem keuangan, dan reputasi internasional.

|Baca juga: Mirae Asset: Investor Masih Selektif Meski Pertumbuhan Ekonomi RI Lampaui Ekspektasi

|Baca juga: Kuartal III/2026, Pertumbuhan Ekonomi RI Berpotensi Melambat di Bawah 5%

Hakam menilai PFII perlu menyediakan ruang bagi sistem keuangan konvensional dan syariah secara bersamaan. Dengan desain tersebut, keuangan syariah dapat berkembang sebagai salah satu bagian utama dari ekosistem PFII.

Dirinya menyoroti posisi Indonesia dalam State of the Global Islamic Economy (SGIE) yang disebut turun ke peringkat ketujuh. Sementara itu, Malaysia masih berada di posisi pertama Islamic Finance Development Indicator (IFDI) selama 13 tahun berturut-turut.

Menurut Hakam, PFII dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan sejumlah sektor strategis dalam ekonomi syariah, seperti makanan halal, fesyen muslim, pariwisata ramah muslim, dan kosmetika halal.

Potensi tersebut dinilai masih besar karena Indonesia memiliki populasi muslim yang besar. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia juga telah mencapai 15,39 juta.

Namun, Hakam mengingatkan pengembangan PFII perlu disertai pengawasan ketat untuk mencegah pencucian uang dan capital round tripping. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar fasilitas dan insentif yang diberikan pemerintah tidak disalahgunakan.

Ia juga menyebut Danantara akan menjadi penyumbang modal awal PFII sesuai RUU PFII. Meski demikian, Danantara dinilai sebaiknya tidak sekaligus menjadi pihak yang mengendalikan PFII.

Ekonom Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF Handi Risza Idris mencatat total aset industri keuangan syariah Indonesia telah mencapai Rp3.131,02 triliun. Namun, pangsa pasar dan kedalaman industri keuangan syariah masih relatif terbatas.

Menurut Handi, PFII dapat dimanfaatkan untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia sekaligus menarik dana dan investasi global, khususnya dari Timur Tengah. PFII juga dinilai dapat mendorong pengembangan industri halal dan memperbesar pasar sukuk korporasi.

Di sektor perbankan, PFII berpotensi membuka pengembangan layanan seperti wealth management, family office, treasury syariah, investment banking, kustodian, dan trade finance.

Handi merekomendasikan Bank Syariah Indonesia ditetapkan sebagai bank jangkar PFII. Selain itu, ia mendorong pembentukan Islamic International Wealth Management Center dan International Sukuk Exchange.

Penerapan standar anti money laundering/counter financing of terrorism (AML/CFT) juga dinilai perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan kredibilitas PFII sebagai pusat keuangan internasional.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Jakarta Hadirkan Wajah Digital Baru untuk Dekat dengan Nasabah
Next Post IHSG Diramal Menguat, Berikut 6 Rekomendasi Saham untuk Hari Ini

Member Login

or