Media Asuransi, JAKARTA – Great Eastern Life Indonesia menyoroti pentingnya Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai salah satu fondasi utama dalam memperkuat industri asuransi yang sehat, kredibel, dan dipercaya masyarakat.
Hal ini disampaikan melalui partisipasi Nina Ong, Presiden Direktur Great Eastern Life Indonesia, sebagai pembicara dalam seminar Indonesian Senior Executives Association (ISEA) bersama Himpunan Mantan Pegawai Direktorat Asuransi (HIMADA) bertema “Pembangunan Ekosistem Asuransi yang Tangguh: Penerapan Skema Penjaminan Polis di Indonesia.”

Presiden Direktur Great Eastern Life Indonesia, Nina Ong. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi
Pembahasan mengenai implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) menjadi semakin relevan dalam penguatan sektor jasa keuangan nasional. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah memuat pengaturan mengenai program penjaminan polis, sementara OJK dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027 juga menempatkan program penjaminan polis sebagai bagian dari agenda penguatan industri perasuransian dan perlindungan konsumen.
|Baca juga: DPR Ingatkan LPS Waspadai Moral Hazard dalam Penjaminan Polis Asuransi
Dalam forum tersebut, Nina Ong membagikan pengalaman serta lesson learn penerapan Policy Owners’ Protection Fund (PPF) di Singapura sebagai salah satu referensi penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) di Indonesia. Skema yang telah berjalan sejak 2011 dan dikelola oleh Singapore Deposit Insurance Corporation (SDIC) tersebut memberikan perlindungan kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajibannya.

Nina Ong menilai bahwa penguatan perlindungan pemegang polis tidak hanya berbicara mengenai mekanisme penjaminan, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri. Dalam konteks Indonesia, hal ini menjadi penting mengingat pasar asuransi memiliki karakteristik yang luas dan beragam, baik dari sisi jenis produk, profil nasabah, maupun nilai pertanggungan. Selain itu, kompleksitas pasar Indonesia juga menuntut pendekatan perlindungan yang jelas, relevan, dan mudah dipahami oleh nasabah.
|Baca juga: DPR Minta Roadmap Program Penjaminan Polis Asuransi Disiapkan Matang
Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa implementasi Policy Owners’ Protection Fund di Singapura memiliki dasar hukum yang jelas dan berjalan dalam kerangka pengawasan otoritas yang berwenang, sehingga kepatuhan perusahaan asuransi terhadap skema tersebut menjadi bagian dari tata kelola industri.
Nina Ong juga menjelaskan kunci sukses dari Program Penjaminan Polis (PPP) di Singapura adalah adanya regulasi yang jelas, komunikasi yang efektif dan sistem pendukung yang kuat.
“Program Penjaminan Polis merupakan bagian penting dalam membangun industri asuransi yang sehat dan dipercaya. Ketika masyarakat melihat adanya perhatian yang kuat terhadap perlindungan nasabah, kepercayaan terhadap industri akan ikut menguat. Pada akhirnya, ini bukan hanya menyangkut mekanisme, tetapi juga rasa aman yang dibutuhkan masyarakat dalam memiliki perlindungan asuransi,” ujar Nina Ong.
Partisipasi Great Eastern Life Indonesia dalam forum ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk terus berkontribusi dalam penguatan industri asuransi dengan menempatkan kepentingan nasabah sebagai fokus utama, agar semakin banyak masyarakat dapat melangkah dengan tenang ketika meraih berbagai aspirasi dalam hidupnya untuk Jadi Hebat, Reach for Great.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
