Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) agar peta jalan terkait kesiapan Program Penjaminan Polis (PPP) dilakukan secara matang. Hal itu dinilai penting agar program tersebut bisa berjalan dengan baik dan optimal.
“Saya ingin menanyakan keterkaitan kesiapan dan roadmap itu sendiri, sehingga tindak lanjut tentang polis asuransi ini bisa segera dieksekusi dengan baik,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi, dikutip dalam rapat kerja LPS dengan Komisi XI DPR RI terkait laporan kinerja LPS 2025, di Jakarta, Kamis, 16 April 2026.
|Baca juga: Rupiah Melemah, OJK Sebut Biaya Retrosesi Reasuransi Berpotensi Tertekan
|Baca juga: BI Catat Utang Luar Negeri Indonesia Naik Jadi US$437,9 Miliar
Penekanan itu dilakukan karena Didik menilai industri asuransi dalam lima tahun terakhir sedang mengalami tekanan. Sehingga, lanjutnya, butuh stimulus dan perhatian dari para pengambil keputusan dan regulator terkait dalam rangka melindungi pelaku industri asuransi dan para nasabah.
“Karena kita tahu industri asuransi kita ini di dalam lima tahun terakhir ini memang kita sedang mengalami krisis dan tentunya butuh sentuhan dan butuh effort kita untuk melindungi pelaku industri dan tentunya melindungi nasabah yang dijamin asuransi polisnya,” ucapnya.
“Dan tentu bagaimana tentang skema penjaminan polis asuransi itu dibuat, terus apakah iurannya kepada semua perusahaan asuransi ataukah kepada perusahaan asuransi dengan bersyarat. Nah ini tentu harus dibuat skema yang bijaksana,” tambahnya.
|Baca juga: Jaga Keberlanjutan Pembayaran Manfaat, OJK Minta Dana Pensiun Terapkan Strategi Ini!
|Baca juga: Begini Jurus OJK Tekan Fraud terkait Klaim Asuransi Kesehatan
Kemudian, lanjutnya, apabila program penjaminan polis dirasa tidak cukup apakah perlu ada mekanisme lain atau seperti apa. Hal itu dinilai penting untuk dicarikan solusi efektifnya guna mengoptimalkan pertumbuhan industri asuransi dan di sisi lain melindungi para nasabah.
“Kemudian apabila penjaminan polis ini dirasa tidak cukup, dari asuransi apakah akan mengambil dari perbankan? Terus nanti kira-kira kalau ambil dari perbankan pertanggungjawabannya seperti apa,” tuturnya.
Terlepas dari itu, Didik menegaskan, pihaknya setuju dan mendorong agar program penjaminan polis bisa segera berjalan dan diterapkan secara maksimal di Tanah Air. Harapannya, program tersebut juga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di masa mendatang.
|Baca juga: Investor Global Nilai Kebijakan Indonesia Tetap Kredibel di Tengah Ketidakpastian
|Baca juga: BP BUMN Dorong Integrasi Sistem Pungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri yang Cepat
“Yang jelas kami sangat setuju dan mendorong supaya penjaminan polis asuransi ini segera berjalan. Karena kalau tidak dikhawatirkan industri asuransi kita ini akan terdegradasi dan memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
