Media Asuransi, JAKARTA – Melonjaknya jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Indonesia, mengharuskan pemerintah untuk mengeluarkan sebuah kebijakan terkait jaminan perlindungan bagi TKA. Hal itu sebagai landasan bahwa pemerintah menjamin untuk melindungi setiap TKA selama mereka bekerja di Indonesia atas risiko yang dialami, seperti kecelakaan kerja, kematian, layanan kesehatan (rawat inap dan rawat jalan) termasuk layanan evakuasi dan repatriasi medis (pemulangan jenazah) ke negara asal di dalam ruang lingkup jaminan yang diberikan.
Pemerintah berinisiasi untuk membentuk konsorsium asuransi guna memberikan jaminan perlindungan tersebut melalui persetujuan dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengeluarkan sebuah izin produk asuransi bersama atau Program Asuransi Tenaga Kerja Asing (Program Astaka).
Pada November 2022, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI), melalui Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) telah mengumumkan dan menghimbau kepada seluruh perusahaan pengguna TKA untuk mengikuti Program Astaka, khususnya bagi setiap TKA yang dipekerjakan kurang dari enam bulan. Sedangkan bagi TKA yang bekerja di atas enam bulan, diwajibkan untuk ikut serta dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
|Baca juga: Jasindo Kembali Pimpin Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Asing (TKA)
Program Asuransi untuk Tenaga Kerja Asing (Astaka) yang bekerja kurang dari dari enam bulan melalui Konsorsium Asuransi Sinar Mas dan Konsorsium Asuransi Jasindo yang digagas oleh PT Anugrah Medal Broker (PT AMB) pada tahun 2018, dapat terlaksana mengingat belum adanya jaminan perlindungan secara massif kepada TKA yang bekerja di Indonesia saat itu, sebelum pemerintah mengeluarkan Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021.
Direktur Utama PT AMB, Hans Siregar, menyampaikan bahwa kinerja perusahaan dalam memberikan layanan kepada TKA yang sudah lebih dari 18 bulan, dinilai cukup memuaskan dan perusahaan pengguna TKA ikut merasakan manfaat dengan adanya Program Astaka. “Saya pribadi merasakan antusias atas dukungan dari teman-teman yang tergabung dalam konsorsium yang telah memberikan layanan secara masih dan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya bagi pengguna maupun bagi tenaga kerja asing itu sendiri. Kami berharap layanan yang diberikan kepada TKA ini dapat memberikan dampak signifikan didalam mendorong pertumbuhan di sektor perekonomian di segala aspek khususnya dalam hal investasi dan transfer of knowledge,” ungkapnya pada acara halal bihalal dan evaluasi program Asuransi Tenaga Kerja Asing, di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Menanggapi kinerja Astaka yang cukup bagus, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, juga memberikan apresiasi atas kinerja Konsorsium Asuransi Sinar Mas dan Konsorsium Asuransi Jasindo dalam memberikan manfaat layanan atas jaminan perlindungan bagi TKA dalam Program Astaka.
|Baca juga: Dukung Inovasi Digital di Industri Asuransi Jiwa, AAJI Gelar Insurtech Forum 2024
“Sistem penutupan asuransi Program Astaka yang dilakukan oleh pihak konsorsium melalui sebuah sistem teknologi informasi sangat membantu karrna memudahkan bagi pihak pengguna untuk dapat mendaftarkan dan memperoleh Sertifikat Polis secara daring atau online,” jelas Budi
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Togar Pasaribu, juga memberikan tanggapannya terkait asuransi tenaga kerja asing. Dia mengatakan bahwa AAJI mendukung penuh terhadap program perlindungan perlindungan tenaga kerja asing di Indonesia. “Kami percaya tenaga kerja asing memainkan peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, khususnya dalam hal transfer teknologi dan transfer of knowledge. Kami juga mendukung upaya pemerintah untuk terus meningkatkan regulasi dan infrastruktur yang mendukung program perlidungan tenaga kerja asing,” tuturnya.
Senada dengan AAUI dan AAJI, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pialang Asuranai dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) yang juga Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Bhayangkara, menyampaikan harapannya agar pemberian manfaat perlindungan bagi TKA dapat digarap secara menyeluruh tanpa adanya kekosongan, melihat syarat bagi TKA yang bekerja sekurang-kurangnya enam bulan diharuskan mengikuti program BPJS. ” Artinya ada TKA yang masuk ke Indonesia untuk kurun waktu 6 (enam) bulan pertama belum dijamin oleh asuransi”, ujarnya.
Berdsarkan data dari Astaka.id per 8 Mai 2014, selama November 2022 sampai dengan April 2024, tercatat sebanyak 35.308 polis diterbitkan melalui dua konsorsium tersebut, dengan kriteria:
Jenis Industri:
- Industri Pengolahan: 7.688
- Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi: 5.459
- Konstruksi: 3.549
- Lainnya: 18.611
.
Negara Asal TKA:
- Japan: 7.400
- China: 6.335
- Republik Korea: 5.443
- Lainnya: 16.130
Wilayah Penempatan:
- Kota Jakarta Selatan: 3.966
- Kab. Karawang: 3.915
- Kab. Bekasi: 3.824
- Lainnya: 23.603
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News