Dian Ediana Rae resmi diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ex-Officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk masa jabatan selama lima tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 7 September 2022.
Pengangkatan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS. Dalam surat itu, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio OJK yang memasuki masa pensiun terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022.
Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS adalah Anggota merangkap Ketua Purbaya Yudhi Sadewa, Anggota merangkap Kepala Eksekutif Lana Soelistianingsih, serta Anggota Non Ex-Officio Didik Madiyono
Kemudian, Anggota Ex-Officio Kementerian Keuangan Luky Alfirman, Anggota Ex-Officio Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Anggota Ex-Officio OJK Dian Ediana Rae.
Dian Ediana Rae sendiri merupakan Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News