Peserta
Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian Reasuransi Syariah.
Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian Asuransi Syariah atau perjanjian Reasuransi Syariah.
Sumber: UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian