1
1

Gelar Operasi Lintas Negara, Indonesia Anti-Scam Center Tangkap 3.018 Pelaku Kejahatan Keuangan

Penyerahan secara simbolis pengembalian dana kepada korban kejahatan scam. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada telah menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara (transnational scam) bertajuk Operation FRONTIER+ selama periode 10 Maret 2026 sampai dengan 7 Mei 2026.

Kepala Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, menyampaikan bahwa operasi bersama digelar untuk terus memperkuat koordinasi antar-otoritas, dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta sektor keuangan.

|Baca juga: OJK dan Bareskrim Polri Tingkatkan Kolaborasi Penanganan Pengaduan di Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Operasi yang melibatkan lebih dari 3.200 personel tersebut menargetkan berbagai modus penipuan, antara lain penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, penipuan investasi, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, serta penipuan dengan modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.

Dari hasil operasi bersama otoritas Anti Scam Centre dan aparat penegak hukum tersebut telah berhasil:

  1. Menangkap sebanyak 3.018 orang dengan rentang usia 13 hingga 85 tahun.
  2. Menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan.
  3. Mengungkap lebih dari 138.000 kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 752 juta dolar AS (Rp 13.229 trilliun).
  4. Membekukan sekitar 102.000 rekening bank yang terindikasi terkait tindak penipuan
  5. Mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS (Rp. 2.832 trilliun).

|Baca juga: OJK Klaim Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Menurut Hudiyanto, pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional dalam memberantas penipuan. Platform ini melibatkan perwakilan dari anti scam centre di 14 yurisdiksi, termasuk Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Indonesia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, Kanada, Australia, Uni Emirat Arab (Dubai), Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.

|Baca juga: OJK Blokir 127.047 Rekening Terindikasi Scam yang Rugikan Masyarakat hingga Rp9 Triliun

FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real-time, serta mendukung pelaksanaan operasi bersama secara berkala lintas negara. “Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Senin, 25 Mei 2026.

Dia tambahkan, seiring dengan meningkatnya kompleksitas modus penipuan lintas negara, masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memahami risiko kejahatan digital. Masyarakat diminta untuk:

  1. Tidak mudah percaya pada penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
  2. Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157);
  3. Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.
  4. Menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
  5. Segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

“Upaya kolaboratif lintas negara ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku, serta meningkatkan pelindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisir,” jelas Hudiyanto.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Muamalat Permudah Pembelian Hewan Kurban Lewat Layanan Kurban Online
Next Post MSIG Life Bayarkan Klaim Kesehatan dan Meninggal Dunia Rp227,29 Miliar

Member Login

or