Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir dana korban scaming sebesar Rp724,1 miliar. Jumlah rekening yang diblokir mencapai 607.210, atau 51,46 persen dari total rekening yang dilaporkan.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, menyampaikan bahwa sepanjang periode Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
|Baca juga: Diduga Lakukan Penipuan, Satgas PASTI Stop Kegiatan Snapboost
Rizal juga memaparkan perkembangan kinerja Indonesia Anti Scam Centre (IASC) sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Selama periode tersebut, IASC telah menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat.
|Baca juga: Satgas PASTI Panggil Influencer yang Promosikan Aset Keuangan Digital Ilegal
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC berhasil mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan,” kata Rizal dalam keterangan resmi.
Dia tambahkan, upaya penanganan yang dilakukan juga menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp724,1 miliar, dengan nilai dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
