Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan bernama Snapboost.
Snapboost mengklaim platform monetisasi media sosial dan menggunakan sistem C2E (Click to Earn), yakni pesertanya akan mendapat penghasilan melalui like dan share konten di berbagai platform media sosial.
|Baca juga: Satgas PASTI Stop Kegiatan MLM PT Econext Ventures Indonesia
Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan bahwa aktivitas ilegal tersebut diduga menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat melakukan deposit untuk mengerjakan berbagai tugas, seperti memberikan tanda suka (like) pada konten media sosial Instagram, Facebook, YouTube, dan TikTok.
Selain itu, Snapboost menjanjikan pendapatan harian, bonus berdasarkan jenjang keanggotaan, komisi atas perekrutan anggota baru (member get member), serta hadiah berupa sepeda motor dan mobil bagi anggota yang melakukan penyetoran dana dalam nominal tertentu.
|Baca juga: Satgas PASTI Panggil Influencer yang Promosikan Aset Keuangan Digital Ilegal
“Berdasarkan hasil koordinasi, Snapboost diketahui tidak memiliki badan hukum dan izin usaha di Indonesia serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi.
Dia jelaskan bahwa Satgas PASTI juga menemukan indikasi bahwa pelaku secara berkala mengganti alamat tautan (URL) dengan menggunakan nama yang berbeda-beda, namun tetap mempertahankan tampilan, fitur, serta mekanisme operasional yang sama sehingga diduga saling berkaitan.
Menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan masyarakat tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan dimaksud dan segera melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut diimbau untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” tutur Hudiyanto.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
