Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Bank KB Bukopin Tbk (BBKP) atau KB Bank buka suara terkait adanya volatilitas transaksi efek. Penjelasan itu dilontarkan seiring permintaan dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip keterbukaan informasi, Senin, 28 April 2025, merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-03877/BEI.PP1/04-2025 tanggal 24 April 2025 perihal permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, Manajemen BBKP sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Perseroan tidak memiliki informasi dan/atau fakta material lain yang belum diumumkan kepada publik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. Namun demikian, perseroan telah mengunggah laporan kinerja keuangan bulanan melalui situs resmi perseroan (https://www.kbbank.co.id/financial-report/#bulanan).
|Baca juga: Pertemuan IMF-World Bank 2025, BI Desak Penguatan Peran Organisasi Internasional Hadapi Tantangan Global
|Baca juga: 4 Rekomendasi Saham MNC Sekuritas di Awal Pekan: AKRA, BRIS, BRPT, dan MEDC
“Yang mencerminkan capaian awal yang positif dari strategi transformasi dan pemulihan yang tengah dijalankan. Informasi ini bersifat terbuka dan dapat diakses secara luas oleh investor maupun pemangku kepentingan lainnya,” kata Corporate Relation Department Head KB Bank Adi Pribadi.
Merujuk pada ketentuan butir III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep00015/BEI/01-2021, dapat disampaikan saat ini tidak terdapat informasi atau fakta material yang belum disampaikan oleh perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor I-E tersebut.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan internal, perseroan tengah memberlakukan periode larangan transaksi saham bagi direksi, dewan komisaris, dan karyawan perseroan, sehubungan dengan proses publikasi laporan keuangan kuartal I/2025, sebagai langkah mitigasi risiko terhadap potensi terjadinya transaksi berdasarkan informasi orang dalam.
Kemudian perseroan tidak memiliki informasi, fakta, atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan belum diungkapkan sesuai ketentuan. Namun, perseroan mencatat beberapa media finansial terkemuka, termasuk Kontan dan CNBC Indonesia, telah secara independen mempublikasikan berita mengenai kinerja keuangan berdasarkan laporan keuangan bulanan yang telah disampaikan secara terbuka melalui situs resmi perseroan. Pemberitaan ini diduga turut berkontribusi terhadap meningkatnya perhatian pasar terhadap saham BBKP.
|Baca juga: Obligasi Rp289,2 Miliar Milik MNC Kapital (BCAP) Segera Jatuh Tempo
|Baca juga: Bumi Serpong Damai (BSDE) Catatkan Prapenjualan Rp2,43 Triliun
Hingga saat ini, perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK No 11/POJK.04/2017 mengenai perubahan kepemilikan saham yang wajib dilaporkan. Perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku
Lalu perseroan saat ini sedang mengevaluasi rencana penerbitan instrumen efek obligasi senior dan subordinasi sebagai bagian dari strategi penguatan struktur pendanaan serta untuk menggantikan instrumen efek yang jatuh tempo. Rencana ini masih berada dalam tahap awal dan belum mencapai tingkat finalisasi yang mewajibkan keterbukaan informasi secara resmi.
Perseroan berkomitmen untuk menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku apabila rencana ini telah final dan mendapatkan persetujuan dari regulator.
|Baca juga: Pacu Bisnis UKM, Maybank Indonesia (BNII) Genjot Customer Centricity dan Perluas Kemitraan
|Baca juga: Laba Bersih BTPN Syariah Tumbuh 18% di Kuartal I
“Berdasarkan komunikasi terakhir dengan Pemegang Saham Pengendali (PSP), dapat kami sampaikan saat ini belum terdapat rencana dan/atau perubahan terkait kepemilikan saham PSP di perseroan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

