Media Asuransi, JAKARTA – PT TASPEN (Persero) memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) senilai total Rp283.227.000 kepada ahli waris almarhumah Nurlaela, seorang guru SD Negeri Pulo Gebang 11 Petang, Jakarta Timur salah satu korban jiwa dalam kecelakaan kereta di Bekasi Timur, (27/4).
Penyerahan santunan dilakukan secara langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Rano Karno, kepada Heris Rusman ahli waris korban, disaksikan oleh Direktur Utama TASPEN Rony Hanityo Aprianto dan Direktur Operasional TASPEN Tribuna Phitera Djaja di Balai Kota DKI Jakarta.
|Baca juga: Insiden Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Begini Cara Klaim Asuransi di Jasa Raharja
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyampaikan, “Mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya Almarhumah Nurlaela yang menjadi korban kecelakaan kereta di Bekasi Timur. Peristiwa ini meninggalkan duka yang mendalam, tidak hanya bagi keluarga yang ditinggalkan tapi bagi kita semua.’’
Ia juga mengucapkan rasa terima kasih kepada TASPEN yang telah menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Tabungan Hari Tua sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian kepada keluarga korban. ‘’Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan dalam setiap aktivitas sekaligus perlunya meningkatkan kewaspadaan bagi para pekerja,” kata Rano Karno dalam keterangannya, Rabu, 6 Mei 2026.
|Baca juga: Korban Meninggal Dunia Laka KRL Bekasi Dapat Santunan Rp90 Juta dari Jasa Raharja
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan, “Melalui proses yang cepat dan transparan, kami pastikan seluruh hak almarhumah tersampaikan kepada keluarga untuk membantu menjaga keberlangsungan hidup dan pendidikan putra beliau.”
Total santunan sebesar Rp283.227.000 tersebut terdiri atas dua komponen utama. Pertama, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp227.076.400 mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan anak. ‘’Selanjutnya, terdapat manfaat Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp 56.150.600. Pemberian manfaat ini bentuk perlindungan komprehensif yang dihadirkan negara melalui TASPEN dalam menjamin kesejahteraan ASN dan keluarganya saat menghadapi risiko kerja,’’ jelas Henra.
|Baca juga: SIMGAJI Taspen Sudah Jangkau 96,52% Pemda hingga Maret 2026, Ini Rinciannya!
Santunan JKK dari TASPEN tidak hanya memberikan bantuan finansial jangka pendek, tetapi juga dukungan berkelanjutan melalui beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris sebesar Rp45.000.000.
Sebagai pengelola jaminan sosial ASN, TASPEN terus bertransformasi menjadi Center of Excellence. TASPEN berkomitmen untuk selalu menghadirkan layanan yang proaktif agar setiap peserta mendapatkan perlindungan optimal tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Editor : Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
