1
1

8 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus hingga April 2026, Bos OJK Respons Begini!

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Angga Bratadharma

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun yang masuk ke dalam pengawasan khusus sampai dengan 27 April 2026. Hal itu dilakukan guna penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan dorongan terhadap penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 27 April 2026 dilakukan terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan dana pensiun.

|Baca juga: Pangsa Pasar Stagnan, BSI (BRIS) Sebut Rendahnya Inklusi Jadi Tantangan Utama Perbankan Syariah

|Baca juga: OCBC (NISP) Akuisisi International Wealth dan Premier Banking Milik HSBC Indonesia

“Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis/peserta,” kata Ogi, dalam konferensi pers hasil RDKB OJK April 2026, Selasa, 5 Mei 2026.

Selain itu, lanjutnya, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), OJK telah melakukan sejumlah langkah.

Langkah itu yakni peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026 terdapat 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan (80,56 persen) yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.

|Baca juga: Bukan Konflik Timur Tengah, AAUI Justru Pelototi Ancaman Ini terhadap Industri Asuransi!

|Baca juga: Dorong Gaya Hidup Sehat, Sequis Life Dukung Ajang Triathlon Ramah Pemula

Sementara itu, aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen secara tahunan (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy.

Kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77 persen yoy dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Bersih-bersih Rekening Judol, Lebih dari 33 Ribu Akun Diblokir
Next Post Diduga Beroperasi Tanpa Izin, 6 Entitas Pialang Asuransi dan Reasuransi Dipelototi OJK

Member Login

or