1
1

DPR Ingatkan OJK, Jangan Sampai Bursa Karbon Sepi Peminat Meski Regulasi Sudah Lengkap

Gedung DPR. | Foto: DPR

Media Asuransi, JAKARTA – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Didik Haryadi mengingatkan pentingnya memastikan kesiapan pasar domestik atau captive market dalam pengembangan bursa karbon nasional.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi dan tata kelola perdagangan karbon harus diimbangi dengan terbentuknya ekosistem pasar yang kuat agar bursa karbon dapat berjalan efektif.

Hal tersebut disampaikan Didik dalam rapat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membahas penyempurnaan ekosistem perdagangan karbon melalui revisi regulasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 110 di Jakarta, beberapa waktu lalu.

|Baca juga: BFI Finance (BFIN) Klarifikasi soal Berita Penarikan Paksa Mobil di Tangerang Selatan

|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas Sebut Saham Sektor Perbankan Berpotensi Cuan saat IHSG Terjungkal

Didik mengatakan pihaknya menyambut baik langkah pemerintah dan OJK dalam menyusun regulasi yang memberikan arah dan peta jalan yang lebih jelas bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.

Ia menilai kebijakan tersebut juga sejalan dengan rekomendasi International Organization of Securities Commissions (IOSCO) terkait pengembangan pasar karbon yang kredibel.

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Media Asuransi (@mediaasuransinews)

“Salah satu hal yang saya cermati adalah kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi IOSCO, khususnya terkait pengembangan pasar karbon yang kredibel, didukung oleh penguatan tata kelola dan pengawasan perdagangan karbon untuk memastikan prinsip integritas pasar, transparansi, serta akses yang adil,” ujar Didik dalam rapat tersebut.

Meski demikian, ia menyoroti pentingnya memperhatikan kondisi pasar yang akan menjadi pengguna dan pelaku utama perdagangan karbon. Pemerintah perlu memiliki gambaran jelas mengenai kondisi captive market di dalam negeri maupun prospek pasar internasional sebelum mendorong integrasi perdagangan karbon secara lebih luas.

“Dalam konteks Perpres Nomor 110 ini, termasuk melalui integrasi perdagangan domestik dan internasional, saya mohon diberikan pencerahan mengenai kondisi captive market yang ada di dalam negeri saat ini, proyeksinya ke depan, serta seberapa besar pasar bursa karbon secara internasional,” kata dia.

Didik mengingatkan agar penguatan regulasi tidak berjalan lebih cepat dibandingkan dengan kesiapan pasar. Ia menilai keberhasilan bursa karbon tidak hanya ditentukan oleh aturan yang lengkap, tetapi juga oleh ketersediaan pelaku pasar yang aktif dan berkelanjutan.

|Baca juga: BI Catat Penggunaan QRIS oleh Wisatawan Asing Tembus Rp2,28 Triliun

|Baca juga: BI Klaim Pelemahan Rupiah Tidak Lagi Berpengaruh Besar terhadap Kenaikan Inflasi RI

“Jangan sampai kita membicarakan regulasi, peta jalan, dan tata kelola yang sudah terintegrasi dengan baik, tetapi captive market-nya sendiri belum terbentuk secara sempurna,” ujarnya.

Menurut Didik, ekosistem perdagangan karbon melibatkan banyak pihak, mulai dari pelaku usaha yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup hingga pengelola kawasan konservasi dan kehutanan yang berpotensi menghasilkan unit karbon.

Di sisi lain, terdapat perusahaan-perusahaan yang memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengimbangi emisi karbon yang mereka hasilkan. Ia menjelaskan, berbagai pihak tersebut pada akhirnya akan menjadi bagian dari rantai pasok perdagangan karbon nasional.

Karena itu, pemahaman terhadap ukuran dan kesiapan pasar menjadi faktor penting dalam pengembangan bursa karbon ke depan. Selain menyoroti kesiapan pasar, Didik juga mengingatkan agar pengembangan bursa karbon dilakukan secara terbuka dan tidak didominasi oleh kelompok tertentu.

Menurutnya, seluruh pelaku usaha harus memperoleh kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon. “Jangan sampai hanya ada pemain tunggal yang memiliki kekuatan lebih besar sehingga menghambat kesempatan bagi pelaku pasar lainnya,” ujarnya.

Ia menegaskan transparansi akses, kesetaraan perlakuan, serta kepastian hukum perlu menjadi prinsip utama dalam pengembangan bursa karbon nasional. “Harus ada kesempatan yang sama bagi seluruh pelaku usaha, transparansi akses, serta kesetaraan perlakuan dalam aspek administrasi maupun kepastian hukum,” pungkas Didik.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kinerja Solid 2025: Pendapatan Tumbuh 17,41% dan Laba Meningkat 125,69%, LGI Bagikan Dividen Tunai Rp10 per Saham
Next Post IHSG Sempat Anjlok Parah ke Level Terendah, Berikut Bocoran Rekomendasi IPOT untuk Pekan Ini

Member Login

or