Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat atas PT PP Properti Tbk (PPRO) menjadi idSD dan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV menjadi idD dari idBB-.
“Penurunan peringkat tersebut mengikuti putusan pengadilan yang menetapkan status PPRO berada di dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk jangka waktu 45 hari sampai dengan 21 November 2024,” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Senin, 21 Oktober 2024.
|Baca juga: Buntut PKPU, BEI Suspensi Perdagangan Saham PP Properti (PPRO)
Dengan berstatus PKPU sementara, PPRO dalam keadaan debt standstill dan tidak diperkenankan melakukan pembayaran kepada semua pemberi pinjaman, termasuk pembayaran kupon Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV yang jatuh tempo pada tanggal 14 Oktober 2024.
Pefindo juga menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan II Tahap I dan Tahap III Perusahaan menjadi idCCC dari idBB-, yang mencerminkan tingkat kemungkinan yang sangat tinggi bahwa PPRO tidak akan memenuhi kewajiban pembayaran kupon obligasi tersebut saat jatuh tempo terkait status PKPU Perusahaan.
|Baca juga: PP Properti (PPRO) Ditetapkan dalam Keadaan PKPU Sementara
PPRO awalnya dibentuk pada tahun 1991 sebagai divisi properti PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dan menjadi entitas terpisah pada bulan Desember 2013. Perusahaan mengembangkan dan menjual apartemen dan rumah tapak, dan menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal.
Per 30 Juni 2024, pemegang saham PPRO adalah PTPP (64,96%), publik (34,97%), dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan (0,07%).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News