1
1

PN Jakarta Pusat Kabulkan Permohonan PKPU atas Indofarma

Pusat produksi PT Indofarma Tbk. | Foto: indofarma.id

Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Indofarma Tbk.

Direktur Utama Indofarma Yeliandriani mengungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 29 Februari 2024 melalui putusan yang dibacakan pada tanggal 28 Maret 2024.

|Baca juga: MA Tolak Kasasi Pembatalan PKPU dari 2 Kreditur Garuda Indonesia (GIAA)

“Pada tanggal 28 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan yang pada intinya memberikan PKPU terhadap perseroan untuk jangka waktu selama 42 hari sejak putusan PKPU tersebut dibacakan serta telah menunjuk Tim Pengurus PKPU untuk melakukan tugas pengurusan bersama dengan perseroan selama proses PKPU berlangsung,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Rabu, 3 April 2024.

Menurutnya, adanya putusan PKPU ini tidak berdampak secara langsung pada operasional perseroan. Perseroan akan tetap beroperasi sebagaimana biasanya dengan tetap berkoordinasi dengan Tim Pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama masa PKPU, sambung dia, perseroan akan melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada para kreditur secara menyeluruh dengan rencana-rencana yang akan dituangkan dalam suatu proposal perdamaian dan akan disampaikan dalam rapat-rapat kreditur di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, PT Foresight Global telah mengajukan permohonan PKPU terhadap perseroan pada tanggal 29 Februari 2024.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Produsen Mobil Listrik VinFest Resmi Lebarkan Sayap ke Indonesia
Next Post Gallagher Re: Ada Pergeseran Menuju Risiko Aktif di Reasuransi Bencana Properti

Member Login

or