1
1

Aset Industri Asuransi Tumbuh Rata-rata 16,47 persen per Tahun

Industri asuransi di Indonesia berkembang cukup pesat dalam empat tahun terakhir, terlihat dari pertumbuhan aset rata-rata 16,47 persen per tahun. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pada tahun 2012 total aset industri asuransi mencapai Rp584,02 triliun. Jumlahnya meningkat signifikan jika dilihat pada akhir 2016 yang nilai asetnya mencapai Rp968,92 triliun. Nilai aset 2016 ini tumbuh 13,53 persen dibandingkan tahun 2015 yang sebesar Rp853,43 triliun. Hal ini disampaikan Deputi Direktur Pengawasan Asuransi 2, Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan, OJK Kristianto Andi Handoko dalam Pers Gathering OJK di Bogor, 1 April 2017.
Selain aset, penetrasi dan densitas asuransi juga makin tinggi. Penetrasi asuransi menggambarkan perkembangan asuransi jika dibandingkan dengan perkembangan produk domestik bruto (PDB). Sedangkan densitas menggambarkan pengeluaran rata-rata penduduk Indonesia untuk asuransi dalam setahun. “Per Januari 2017 penetrasi industri asuransi mencapai 2,87 persen dari PDB. Sementara densitasnya, rata-rata pengeluaran penduduk Indonesia untuk asuransi sebesar Rp1,29 juta per tahun,” kata Andi. Angka penetrasi dan densitas itu mengalami sedikit peningkatan dibandingkan posisi per Desember 2016, yang masing-masing sebesar 2,64 persen dan Rp1,27 juta per tahun.
Dalam kesempatan itu, Andi menuturkan bahwa OJK mencatat hingga akhir 2016 total investasi industri asuransi nasional sebesar Rp809,3 triliun. Dari jumlah itu, yang ditempatkan pada instrumen investasi Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 27,6 persen, merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan penempatan pada instrumen investasi yang lain. Penempatan pada saham sebesar 23,4 persen, reksadana sebesar 16,8 persen, deposito sebesar 16,0 persen, sukuk/obligasi sebesar 2,5 persen, dan instrumen investasi lainnya sebesar 3,8 persen. Penempatan investasi di instrumen saham dan reksadana yang cukup besar, berandil pada stabilitas indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI). “Makanya sekarang ini IHSG lebih stabil, karena investor domestik terus kami jaga. Instrumen-instrumen ini yang telah mendukung parameter ekonomi kita,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tingginya penempatan investasi di SBN itu sejalan dengan kewajiban industri yang tertuang di Peraturan OJK (POJK) No 1 Tahun 2016 tentang Investasi SBN bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank. POJK tersebut mewajibkan industri asuransi jiwa untuk melakukan investasi di SBN sebanyak 30 persen dari total aset investasi masing-masing perusahaan. Sedangkan, asuransi umum wajib melakukan investasi di SBN sebesar 20 persen dari total aset investasi perusahaan. Andi menambahkan bahwa OJK tengah menyediakan upaya agar perusahaan asuransi dapat memenuhi kewajibannya tersebut.  “Selain SBN juga dimungkinkan untuk investasi pada obligasi BUMN yang bergerakdi sektor infrastruktur, artinya itu bisa dianggap untuk pemenuhan aturan SBN,” ujarnya. Edi

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tugu Pratama Indonesia Berpartisipasi di IGT
Next Post Jumlah Perusahaan Asuransi di Indonesia

Member Login

or