Media Asuransi – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim, mendesak pemerintah untuk segera mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) dalam rangka memberikan perlindungan kepada pemegang polis.
Hal itu dia sampaikan saat acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Booming dan Krisis Industri Asuransi dalam Perspektif UUD 1945 dan Pancasila” di Kompleks Gedung MPR, Rabu, 8 September 2021.
|Baca juga: OJK, Reformasi Industri Asuransi dan Lembaga Penjamin Polis
Menurutnya, BPKN telah mengeluarkan rekomendasi terkait asuransi tahun 2020 di antaranya Indonesia perlu mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) demi menjalankan amanat UU No. 40.2014 tentang Perasuransian. “Ini langkah untuk melindungi pemegang polis dan memastikan industri perasuransian berjalan dengan sehat,” katanya.
Pentingnya kehadiran LPP ini juga ditegaskan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Menurutnya, perlu dilakukan restrukturisasi dan reformasi industri perasuransian untuk memperbaiki kualitas layanan sehingga kasus gagal bayar asuransi ini tidak akan terjadi di masa yang akan datang.
|Baca juga: Lembaga Penjamin Pemegang Polis, Harapan Tertanggung dan Pialang Asuransi
“Perlu ada tekad melakukan reformasi perasuransian seperti dicanangkan presiden saat membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan awal 2020 yang ditindaklanjuti OJK yaitu meliputi reformasi pengaturan dan pengawasan, reformasi institusional, reformasi infrastruktur, dan penyiapan RUU Lembaga Penjamin Polis,” tegasnya.
Selain pendirian LPP, Rizal juga menekankan perlu adanya peraturan turunan dari OJK yang mengatur persyaratan agen asuransi yang bersertifikat serta memiliki kredibilitas secara jelas dan sistematis, serta pedoman bagi perusahaan asuransi untuk melengkapi perjanjian asuransi dengan ringkasan perjanjian tentang manfaat dan risiko agar mudah dipahami konsumen. Aca
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News